Gaya Hidup
Kasus Obat Sirup Beracun, 2 Perusahaan Diwajibkan Ganti Rugi
2024-08-23
Keadilan Bagi Korban Obat Sirup Berbahaya: Pengadilan Memerintahkan Kompensasi Besar
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebuah keputusan pengadilan baru-baru ini telah memberikan harapan bagi keluarga-keluarga yang terdampak oleh kasus gagal ginjal akut pada anak-anak akibat obat sirup yang mengandung bahan berbahaya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan dua perusahaan farmasi terkait untuk memberikan kompensasi hingga Rp60 juta kepada setiap korban yang selamat maupun keluarga korban yang meninggal dunia.Tuntutan Korban Didengar, Kompensasi Besar Diberikan
Putusan Pengadilan Mengakui Kesalahan Perusahaan
Menurut keputusan yang dikeluarkan pada 22 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical bersalah atas kasus gagal ginjal akut pada anak-anak yang diakibatkan oleh obat sirup mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman 0,1 persen. Pengadilan memerintahkan kedua perusahaan tersebut untuk membayar kompensasi yang cukup besar kepada para korban.Untuk setiap keluarga anak korban yang meninggal, pengadilan memerintahkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp50 juta. Sementara itu, untuk anak-anak korban yang selamat dan masih dalam proses pengobatan serta rehabilitasi medis, pengadilan memerintahkan pembayaran kompensasi sebesar Rp60 juta per keluarga. Jumlah kompensasi tersebut terbagi menjadi Rp50 juta untuk bantuan dan Rp10 juta untuk biaya transportasi.Tuntutan Korban Belum Sepenuhnya Terpenuhi
Meskipun keputusan pengadilan ini memberikan harapan bagi para korban, namun pengacara keluarga korban, Siti Habiba, mengungkapkan kekecewaan mereka. Ia menyatakan bahwa jumlah kompensasi yang ditetapkan masih dirasakan "seolah-olah kami adalah pengemis". Bagi banyak korban, jumlah tersebut dianggap tidak sebanding dengan penderitaan yang mereka alami.Sementara itu, pengacara PT Afi Farma, Reza Wendra Prayogo, menyatakan bahwa pihaknya "kecewa" dengan putusan pengadilan ini dan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum terkait kasus ini belum sepenuhnya selesai.Dukungan Pemerintah bagi Korban
Dalam upaya mendukung pemberian kompensasi kepada para korban, Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 185/HUK/2023 tentang Pemberian Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal. Melalui keputusan ini, pemerintah berkomitmen untuk memberikan bantuan berupa santunan sebesar Rp50 juta bagi korban yang meninggal dunia dan Rp60 juta bagi korban yang telah sembuh atau masih dalam proses pengobatan dan rehabilitasi medis.Menurut data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, total jumlah korban gagal ginjal akut akibat obat sirup yang mengandung EG dan DEG adalah sebanyak 312 anak, dengan rincian 218 meninggal dunia dan 94 sembuh atau masih menjalani perawatan.Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan menarik perhatian banyak pihak, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Meskipun BPOM dan Kementerian Kesehatan dinyatakan bebas dari kesalahan dalam putusan pengadilan, namun peran mereka dalam menangani kasus ini tetap menjadi perhatian masyarakat.Keputusan pengadilan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memberikan keadilan bagi para korban dan keluarganya. Meskipun jumlah kompensasi yang ditetapkan masih menjadi perdebatan, namun putusan ini setidaknya menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia dapat berfungsi untuk melindungi hak-hak masyarakat, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan keselamatan dan kesehatan publik.