Gaya Hidup
5 Negara yang Melarang Perayaan Natal, Tetangga RI Terhitung
2024-12-14
Jakarta, CNBC Indonesia – Momen Natal akan segera dinobatkan oleh umat Kristen di seluruh dunia. Beberapa kegiatan mulai dari yang bersifat keagamaan hingga seremonial akan diikuti oleh keluarga dan teman yang merayakan. Namun, ada beberapa negara yang sangat ketat melarang perayaan Natal dan bahkan tidak ragu memberikan denda bagi warga negara yang melakukannya.

Tentang Negara-Negara yang Mencegah Perayaan Natal

Somalia

Menurut informasi dari CGTN Africa, Pemerintah Somalia telah lama melarang perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayahnya. Aturan ini diterapkan sejak 2009 setelah mengadopsi Syariah. Salah satu alasan utama Natal dan Tahun Baru dilarang di negara mayoritas Muslim adalah kekhawatiran terhadap kemunculan serangan dari kelompok Islamis. Seorang pejabat di kementerian urusan agama mengatakan, "Perayaan-perayaan tersebut tidak memiliki hubungannya dengan Islam." Meskipun dilarang untuk dirayakan secara terbuka di hotel dan tempat umum, warga asing masih diperbolehkan untuk merayakan hari raya Kristiani di rumah masing-masing. Wali Kota Mogadishu, Yusuf Hussein Jimale, menyatakan bahwa larangan perayaan Natal di ibu kota Somalia tidak berlaku bagi penduduk non-Muslim. "Non-Muslim bebas merayakan. Kami tidak memaksa mereka," kata Jimale. Jimale juga mengatakan bahwa larangan Natal berlaku bagi penduduk Muslim dan ditetapkan untuk mencegah potensi serangan oleh kelompok Islamis militan Al-Shabaab kepada orang-orang yang berkumpul di hotel atau tempat umum lainnya. Namun, perayaan akan diizinkan di kompleks dan basis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pasukan penjaga perdamaian Uni Afrika yang berbasis di Somalia untuk mendukung perlawanan pemerintah terhadap militan terkait Al-Qaeda tersebut.

Korea Utara

Korea Utara merupakan salah satu negara komunis terakhir di dunia. Di negara pimpinan Kim Jong Un, sebagian besar warga negara adalah agnostik atau ateis. Menurut berbagai sumber, umat Kristiani tidak dapat bebas merayakan hari kelahiran Yesus. Jika diketahui, mereka dapat diancam hukuman mati. Melansir dari Express, Natal tidak pernah dirayakan secara terbuka di Korea Utara sejak dinasti Kim mulai membatasi kebebasan beragama pada tahun 1948. Konstitusi Korea Utara sebenarnya memberikan kebebasan beragama kepada seluruh warganya, tetapi siapa pun yang terbukti mengikuti upacara perayaan dapat dijebloskan ke penjara hingga dijatuhi hukuman mati.

Brunei Darussalam

Menurut The Independent, negara yang dipimpin oleh Sultan Hassanal Bolkiah melarang perayaan Natal secara terbuka. Namun, umat Kristiani masih dapat merayakannya secara tertutup dan melapor kepada pihak berwenang. Larangan ini ditetapkan sejak 2014 karena meningkatnya kekhawatiran terkait perayaan natal berlebihan yang dapat menimbulkan kesesatan pada penduduk muslim di Brunei Darussalam. Warga negara yang merayakan Natal secara ilegal dan tidak melapor kepada pihak berwenang dapat dijatuhi hukuman denda hingga Rp280 juta atau hukuman lima tahun penjara.

Iran

Memiliki mayoritas penduduk Muslim, Iran juga melarang perayaan Natal di tempat umum. Larangan ini mencakup segala bentuk aktivitas, seperti mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan sanksi berupa denda atau penjara. Namun, umat Kristen di Iran masih dapat merayakan Natal di tempat-tempat pribadi, seperti rumah atau gereja.

Tajikistan

Pemerintah setempat melarang adanya perayaan Natal di tempat umum, termasuk mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai hukuman denda atau penjara. Namun, umat Kristen di Tajikistan masih dapat merayakan Natal di tempat-tempat pribadi, seperti rumah atau gereja. Larangan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan agama di negara tersebut.
More Stories
see more