Berita
Bantahan Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Terhadap Tuduhan Pemerasan
2025-01-27

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pemerasan sebesar Rp20 miliar. Dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (27/1/2025), Bintoro menyatakan siap untuk penggeledahan rumahnya sebagai bukti bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Dia juga mengajukan permintaan transparansi dalam pengecekan komunikasi pribadinya untuk membuktikan ketidakterlibatannya. Kasus ini bermula dari laporan terhadap seseorang bernama AN yang diduga terlibat dalam kejahatan seksual dan perlindungan anak, yang berujung pada kematian korban. Meskipun proses hukum telah berjalan, pihak tersangka kemudian memviralkan informasi palsu tentang Bintoro yang melakukan pemerasan.

AKBP Bintoro menekankan bahwa tuduhan pemerasan senilai Rp20 miliar adalah fitnah belaka. Dia menjelaskan bahwa selama penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan anak di bawah umur, tidak ada indikasi apapun bahwa dia pernah berkomunikasi dengan tersangka AN. "Saya sangat terbuka dan siap menerima pemeriksaan atas komunikasi telepon saya untuk membuktikan bahwa tidak ada hubungan antara saya dan tersangka," ungkap Bintoro. Dia juga menambahkan bahwa saat insiden tersebut, dirinya bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan telah melaksanakan tugasnya dengan baik. "Selama penyelidikan, kami menemukan obat-obatan terlarang dan senjata api di lokasi kejadian perkara," kata Bintoro.

Pada tahap akhir penyidikan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AN dan B, dan perkara tersebut telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut. Namun, pihak tersangka AN merasa tidak puas dan mulai menyebarkan informasi palsu tentang Bintoro yang melakukan pemerasan. Menanggapi hal ini, Bintoro mengaku telah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya selama kurang lebih 8 jam. "Handphone saya telah disita untuk pemeriksaan lebih lanjut guna membuktikan ketidakterlibatanku," jelasnya.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, mengonfirmasi bahwa Bintoro telah diamankan sejak Sabtu (25/1/2025). Kasus dugaan pemerasan ini masih didalami oleh tim Propam. Bintoro menegaskan kembali bahwa semua tuduhan adalah fitnah dan dia akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk membuktikan kebenaran. Dia berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

More Stories
see more