Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) telah mengeluarkan seruan kepada pemerintah untuk meninjau kembali rencana penerapan opsi pajak yang dijadwalkan berlaku pada Februari 2025. Kebijakan ini, yang akan menambah beban pajak kendaraan hingga 66% dari tahun sebelumnya, dikhawatirkan dapat memberikan dampak negatif terhadap masyarakat dan industri otomotif nasional. Berdasarkan data penjualan mobil selama tahun 2024, Gaikindo menyoroti potensi penurunan signifikan dalam penjualan mobil baru jika kebijakan ini tetap dilaksanakan.
Pihak Gaikindo mengungkapkan keprihatinan mereka tentang dampak ekonomi yang mungkin ditimbulkan oleh opsi pajak tersebut. Kukuh Kumara, Sekretaris Gaikindo, menjelaskan bahwa meskipun kenaikan PPN 12% sudah menjadi tantangan, opsi pajak tambahan diperkirakan akan memperburuk situasi. Penjualan mobil secara wholesale mencatat penurunan 13,9%, sementara penjualan ritel turun 10,9% dibandingkan dengan tahun 2023. Dengan adanya opsi pajak, target penjualan mobil baru di tahun 2025 menjadi semakin sulit dicapai.
Data statistik menunjukkan bahwa pasar otomotif Indonesia telah mengalami tekanan bahkan tanpa pengenaan opsi pajak. Gaikindo meramalkan bahwa jika kebijakan ini diterapkan, harga mobil bisa meningkat hingga puluhan juta rupiah, tergantung pada nilai PKB. Hal ini dapat mengurangi daya beli konsumen dan memperlambat pertumbuhan industri otomotif. Untuk menghindari skenario ini, Gaikindo menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan alternatif kebijakan lain yang lebih ramah bagi masyarakat dan industri.
Mengingat kompleksitas masalah ini, Gaikindo berharap pemerintah dapat melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Organisasi ini menekankan pentingnya mencari solusi yang tidak hanya menguntungkan fiskal negara, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi jangka panjang. Dengan demikian, industri otomotif Indonesia dapat terus tumbuh secara berkelanjutan tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat.