Berita
Batas Waktu Ekstradisi Paulus Tanos Ditentukan oleh Menteri Hukum
2025-01-29

Pengungkapan batas waktu untuk pengajuan ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tanos, telah dibuat jelas oleh pihak berwenang. Menurut informasi yang disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam sebuah konferensi pers, proses ini memiliki tenggat waktu selama 45 hari. Periode ini diharapkan cukup untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum batas akhir pada tanggal 3 Maret 2025.

Kerja sama antar instansi pemerintah menjadi kunci utama dalam memastikan proses ekstradisi berjalan lancar. Supratman menyatakan bahwa koordinasi erat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga penegak hukum lainnya akan mendukung kelengkapan administrasi yang dibutuhkan. "Tim kerja lintas kementerian sudah terbentuk dan kami yakin dapat menyelesaikan tugas ini tepat waktu," ungkap Supratman. Tim ini mencakup Kementerian Hukum, Direktorat OPHI, KPK, Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Luar Negeri.

Proses ekstradisi bukan hanya tentang mengembalikan buronan ke negara asalnya, melainkan juga merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas sistem pemerintahan. Dengan kerja sama yang solid antar lembaga, Indonesia menunjukkan dedikasi kuat dalam memperjuangkan keadilan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Upaya ini tidak hanya penting bagi penegakan hukum tetapi juga bagi reputasi internasional Indonesia sebagai negara yang serius menangani masalah korupsi.

More Stories
see more