Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, memiliki paspor negara lain. Namun, Andi menegaskan bahwa Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Dia menjelaskan bahwa meskipun Tannos telah dua kali mencoba melepaskan kewarganegaraannya, proses tersebut tidak selesai karena dokumen yang diajukan belum lengkap. Sistem kewarganegaraan tunggal di Indonesia menegaskan bahwa Tannos tetap WNI hingga dokumen lengkap dan permohonan disetujui.
Paulus Tannos, terpidana dalam kasus korupsi e-KTP, diketahui memiliki paspor dari negara lain. Namun, statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI) tetap dipertahankan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan hal ini dalam jumpa pers di Jakarta. Menurut Andi, meskipun Tannos telah memiliki paspor negara lain, hukum kewarganegaraan Indonesia menganut sistem tunggal, sehingga Tannos tetap WNI sampai proses pelepasan kewarganegaraan selesai.
Sistem kewarganegaraan tunggal di Indonesia menegaskan bahwa setiap individu hanya dapat memiliki satu kewarganegaraan. Dalam kasus Tannos, meskipun dia memiliki paspor negara lain, proses pelepasan kewarganegaraan Indonesia belum final. Permohonan pelepasan kewarganegaraan oleh Tannos telah diajukan dua kali, namun tidak tuntas karena dokumen yang diberikan belum lengkap. Menteri Hukum dan HAM memastikan bahwa pelepasan kewarganegaraan tidak otomatis berlaku tanpa persyaratan administratif yang memadai. Oleh karena itu, hingga saat ini, Paulus Tannos tetap diakui sebagai WNI.
Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, telah mencoba melepaskan kewarganegaraannya sebanyak dua kali, namun proses tersebut belum selesai. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa upaya Tannos untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia belum berhasil karena dokumen yang diajukan belum lengkap. Proses pelepasan kewarganegaraan memerlukan persyaratan administratif yang ketat, termasuk pengumpulan dokumen yang memadai.
Menurut Andi, hukum kewarganegaraan Indonesia menganut sistem tunggal, yang berarti seseorang hanya dapat memiliki satu kewarganegaraan. Proses pelepasan kewarganegaraan tidak otomatis berlaku tanpa persyaratan administratif yang lengkap. Upaya Tannos untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia pertama kali diajukan pada tahun 2018, namun tidak tuntas karena dokumen yang kurang lengkap. Permohonan kedua juga tidak berhasil dengan alasan serupa. Oleh karena itu, hingga saat ini, status Paulus Tannos masih sebagai warga negara Indonesia. Menteri Hukum menekankan bahwa Tannos harus melengkapi semua persyaratan administratif sebelum proses pelepasan kewarganegaraan dapat dilanjutkan.