Pasar
Berapa Besarnya Uang Pensiun Presiden Jokowi dan Sifatnya
2024-11-30
Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), memiliki hak mendapatkan uang pensiun setelah selesai mengurus jabatan sebagai Presiden. Namun, perbedaan jumlahnya dengan yang diterima pejabat lainnya sangat jelas.

Kenali

Pengumuman Kenaikan Uang Pensiun

Pemerintah telah mengumumkan kenaikan uang pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Gaji pensiun naik hingga 12%. Penetapan gaji pensiunan PNS tahun 2019-2023 terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019. Untuk golongan I, besarnya mulai dari Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900, dan golongan IV antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.Dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, ditetapkan bahwa uang pensiun presiden dan wakil presiden adalah 100% gaji pokok terakhir. Gaji presiden mencapai Rp 30.2 juta per bulan, yaitu enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS sebesar Rp 5.04 juta. Namun, setelah masa jabatannya habis, presiden dan wakil presiden tidak akan mendapatkan tunjangan lagi, di mana tunjangan bulan sekitar Rp 32.5 juta.

Fasilitas Pensiun Presiden

Selain uang pensiun, presiden juga berhak mendapatkan tunjangan rumah yang disediakan negara. Fasilitas tersebut mencakup biaya seperti pemakaian air, listrik, telepon, serta perawatan kesehatan keluarga. Selain itu, presiden akan mendapatkan mobil dinas. Fasilitas keamanan dari pasukan pengamanan presiden juga diberikan pada pensiunan presiden.Dalam dunia keuangan, hal-hal seperti ini sangat penting untuk diketahui. Dengan memahami tentang uang pensiun presiden, kita dapat lebih memahami sistem keuangan di negara ini.
More Stories
see more