Pasar
Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Harus Bayar Rp 1,108 Triliun
2024-12-13
Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam sebuah kasus yang menarik perhatian, Budi Said, orang kaya di Surabaya, dituntut 16 tahun penjara karena dugaan korupsi dalam rekayasa jual beli emas Antam. Selain itu, ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1,108 triliun kepada negara.
Penjelasan Singkat
Pidana dan Uang Pengganti
Jaksa penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Budi Said harus menghadapi pidana penjara selama 16 tahun, dengan perlakuan tertentu karena berada dalam tahanan sementara. Selain itu, pidana denda sebesar Rp 1 milair juga dituntut. Jika denda tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 6 bulan.Uang pengganti yang harus dibayar Budi Said terdiri dari dua bentuk. Pertama, untuk emas seberat 58,135 kilogram (kg) atau setara Rp 35 miliar, berdasarkan kelebihan emas yang diterima. Kedua, untuk emas seberat 1.136 kg atau 1,1 ton setara Rp 1,07 triliun, karena adanya gugatan perdata atas kekurangan serah emas.Perbuatan dan Tanggung Jawab
Jaksa menganggap, perbuatan Budi Said telah melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Transaksi emasnya dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, dengan berbagai perbuatan yang melanggar hukum.Budi Said telah menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia juga melakukan rekayasa penjualan emas kepada para pegawainya dan menggunakan bagian hasil penjualan untuk berbagai aktivitas.Detail Kasus Transaksi
Transaksi pembelian emas Budi Said tidak sesuai dengan prosedur. Ia melakukan pembelian 100 kg emas lewat Eksi dan para pejabat BELM, tetapi yang diterima hanya 100 kg padahal seharusnya 41,865 kg. Sehingga terjadi selisih emas Antam seberat 58,135 kg.Rincian emasnya juga menunjukkan perbuatan yang tidak sesuai. Para pejabat BELM Surabaya 01 tidak mencatat stock opname yang sebenarnya, menyebabkan kekurangan fisik emas Antam seberat 152,80 kg.Budi Said juga melakukan berbagai tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Dia memberikan fee kepada pihak-pihak yang membantunya dan menggunakan surat keterangan yang tak benar sebagai dasar gugatan perdata.Implikasi dan Kesimpulan
Total kerugian keuangan negara atas perkara rekayasa pembelian emas oleh Budi Said bersama-sama terdakwa lain di perusahaan emas pelat merah itu sebesar Rp 1,16 triliun. Kasus ini menjadi contoh penting tentang tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam dunia bisnis.Dalam kesimpulan, tindak pidana Budi Said harus dipertimbangkan dengan serius untuk menjaga keadilan dan keamanan keuangan negara. Hal ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam setiap tindakan.