Pasar
OJK Menceritakan Ada 41 Perusahaan Asuransi yang Melakukan Pemisahan Unit Usaha Syariah
2024-12-13
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi bahwa hingga saat ini, sebanyak 41 perusahaan asuransi telah mengumumkan pemisahan unit usaha syariahnya. Hal ini sesuai dengan visi yang tertuang dalam Road Map Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyatakan bahwa dalam Rencana Kerja Pemisahan Usaha Syariah (RKPUS) yang telah dilaksanakan sampai 25 November 2024, terdapat 1 unit perusahaan asuransi jiwa yang telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah. Saat ini, proses pengalihan portfolio dari unit syariah kepada asuransi jiwa yang baru sedang berlangsung, serta 1 unit asuransi syariah perusahaan asuransi umum telah melakukan pengalihan portofolio pada perusahaan asuransi syariah yang sudah ada dan saat ini dalam proses pengembalian izin unit syariah.

Persyaratan Pemisahan UUS Asuransi

Menurut POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan UUS asuransi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru. Hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah. Kedua, mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. Dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan. OJK terus memastikan kesiapan perus untuk menjalankan RKPUS agar perusahaan memiliki kesiapan dan sudah bisa spin off paling lambat 2026.

Pengalihan Portfolio dalam Pemisahan UUS

Dalam proses pemisahan unit usaha syariah, pengalihan portfolio menjadi bagian penting. Sebagai contoh, salah satu unit perusahaan asuransi jiwa telah berhasil memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah. Saat ini, proses pengalihan portfolio dari unit syariah kepada asuransi jiwa yang baru sedang berlangsung dengan baik. Selain itu, 1 unit asuransi syariah perusahaan asuransi umum juga telah melakukan pengalihan portofolio pada perusahaan asuransi syariah yang sudah ada. Proses ini membutuhkan perhatian dan kesiapan dari kedua pihak untuk memastikan keberhasilan pengalihan tersebut.

Peran OJK dalam Pemisahan UUS

OJK memiliki peran penting dalam mengatur dan memastikan kesiapan perusahaan dalam menjalankan RKPUS. Mereka terus memantau dan memberikan saran agar perusahaan memiliki kesiapan yang baik untuk melakukan spin off paling lambat 2026. OJK juga memastikan bahwa perusahaan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023. Hal ini penting untuk menjamin keamanan dan kestabilan dalam industri asuransi syariah.
More Stories
see more