Pasar
Kekhawatiran OJK Tahun Depan tentang Penyaluran Kredit UMKM
2024-12-13
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta menunjukkan kekhawatiran terhadap penyaluran kredit UMKM yang hanya naik 4,75% tahunan. Hal ini mendorong OJK untuk mengeluarkan peraturan untuk memudahkan akses pembiayaan bagi bisnis UMKM. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa salah satu amanat UU P2SK adalah mengeluarkan POJK yang mengatur kemudahan akses pembiayaan UMKM melalui berbagai cara seperti skema kredit yang sesuai dengan bisnis UMKM, percepatan proses bisnis dalam penyaluran kredit, dan kemudahan lainnya. Saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Jumat (13/12/2024), Dian menjelaskan bahwa POJK ini juga akan mengatur percepatan proses bisnis dan kemudahan lainnya secara keseluruhan. Siklus kredit yang akan ditutupi oleh POJK nanti. Selanjutnya, bank dan lembaga non-bank akan bekerjasama untuk memberikan kemudahan kepada UMKM dalam mendapatkan kredit. OJK melaporkan bahwa kredit kembali tumbuh dua digit atau 10,92% tahunan menjadi Rp7.657 triliun, dan pertumbuhan per Oktober lebih besar daripada bulan sebelumnya yaitu 10,85% tahunan. (mkh/mkh)
OJK Mengeluarkan Peraturan untuk Memudahkan Akses Pembiayaan UMKM
Pertimbangan OJK dalam Mengeluarkan Peraturan
OJK memiliki kekhawatiran tinggi terhadap penyaluran kredit UMKM yang tidak cukup memuaskan. Mereka melihat potensi yang besar dalam membantu UMKM dengan mengeluarkan peraturan yang tepat. Peraturan ini diharapkan dapat mengatasi hambatan-hambatan yang menghalangi akses pembiayaan bagi UMKM. OJK memahami bahwa UMKM merupakan bagian penting dari ekonomi dan perlu得到 lebih banyak dukungan dalam hal kredit. Mereka berusaha untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi UMKM untuk mendapatkan pembiayaan dengan mudah.Kontribusi POJK dalam Memudahkan Akses
POJK yang diusulkan oleh OJK memiliki peran penting dalam memudahkan akses pembiayaan UMKM. Skema kredit yang disusun sesuai dengan bisnis UMKM akan membuat proses pembiayaan lebih efisien. Percepatan proses bisnis dalam penyaluran kredit juga akan memberikan keuntungan bagi UMKM. Selain itu, kemudahan lainnya seperti proses pendaftaran dan verifikasi kredit akan menjadi lebih mudah. POJK ini akan memberikan kesempatan bagi UMKM untuk berkembang dan meningkatkan kinerja mereka.Kerjasama Bank dan Lembaga Non-Bank
Kerjasama antara bank dan lembaga non-bank akan menjadi kunci dalam memberikan kemudahan kepada UMKM. Mereka akan bekerjasama untuk memberikan paket kredit yang sesuai dengan kebutuhan UMKM. Bank dengan infrastruktur dan keahlian mereka, dan lembaga non-bank dengan kecepatan dan fleksibilitas mereka, dapat saling melengkapi untuk memberikan solusi kredit yang baik bagi UMKM. Kerjasama ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem kredit UMKM.