Pasar
Penguatan Pengawasan OJK atas PT SMI: Memperkokoh Peran Strategis dalam Pembangunan Infrastruktur
2024-11-06
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Langkah ini merupakan upaya OJK untuk memperkuat pengawasan terhadap PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) dan fiscal tools Pemerintah dalam menyediakan pembiayaan infrastruktur guna mendorong percepatan pembangunan di Indonesia.
Memperkuat Pengawasan OJK atas PT SMI: Menjaga Stabilitas dan Efektivitas Pembiayaan Infrastruktur
Penguatan Tata Kelola dan Koordinasi Pengawasan
Penerbitan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK secara menyeluruh atas PT SMI, terutama pasca-diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). POJK ini memperkuat penerapan tata kelola dan pengawasan dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah terkait penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali terhadap Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah. Selain itu, POJK ini juga mengatur penyampaian informasi mengenai penetapan status pengawasan PT SMI kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia selaku pemegang saham.Memperjelas Landasan Hukum Pengawasan OJK atas PT SMI
Sebelum berlakunya UU P2SK, PT SMI telah diawasi oleh OJK berdasarkan POJK Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Namun, dengan adanya Pasal 106 ayat (5) huruf c UU P2SK yang mengecualikan PT SMI dari ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan, POJK tersebut tidak lagi berlaku bagi PT SMI. Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 menetapkan bahwa PT SMI berada dalam pengaturan dan pengawasan otoritas yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, yaitu OJK. Dengan demikian, POJK Nomor 16 Tahun 2024 menjadi landasan hukum bagi OJK dalam melaksanakan pengawasan terhadap PT SMI sebagai lembaga sui generis.Cakupan Pengawasan OJK atas PT SMI
POJK Nomor 16 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek pengawasan OJK terhadap PT SMI, meliputi: kelembagaan dan kepengurusan; penyelenggaraan usaha; sumber pendanaan, penyertaan, dan penempatan dana; penilaian Tingkat Kesehatan; penetapan status pengawasan; penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud, dan pelindungan konsumen; pelaporan; aspek kepatuhan Perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; serta aspek lain yang merupakan fungsi, tugas, dan wewenang OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.Memperkuat Peran Strategis PT SMI dalam Pembangunan Infrastruktur
Dengan terbitnya POJK Nomor 16 Tahun 2024, OJK berharap dapat memperkuat pengawasan terhadap PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) dan fiscal tools Pemerintah dalam menyediakan pembiayaan infrastruktur. Hal ini diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia, yang merupakan salah satu prioritas utama Pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.