Pasar
BTN (BBTN) Buka Suara Soal Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM
2024-11-06
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan penghapusan utang para petani dan nelayan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Langkah ini mendapat sambutan positif dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN), yang menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.
Kebijakan Pemerintah Diharapkan Dapat Membangkitkan Kembali Sektor Pertanian dan Perikanan
Kesempatan Bagi UMKM untuk Mengakses Pembiayaan Bank
Menurut Corporate Secretary BTN Ramon Armando, PP tersebut akan memberikan kesempatan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan untuk mendapatkan akses terhadap pembiayaan bank. Hal ini diharapkan dapat membantu mereka menumbuhkan kembali usahanya. Selain itu, PP ini juga telah mengatur mekanisme untuk memitigasi risiko moral hazard.BTN saat ini sedang mempelajari dan mengkaji PP tersebut agar dapat dijalankan dengan baik sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku terkait penghapusan piutang macet UMKM.Dukungan Penuh Terhadap Kebijakan Pemerintah
BTN menyambut baik dan mendukung sepenuhnya langkah pemerintah dalam menerbitkan PP Nomor 47 Tahun 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting bagi bangsa dan negara.Presiden Prabowo Subianto, pada saat penandatanganan PP tersebut, menyatakan bahwa pemerintah berharap dapat membantu para produsen tersebut agar dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan menjadi lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara. Terkait hal teknis, baik persyaratan maupun tindak lanjut, akan diatur lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait.Langkah Strategis Pemerintah untuk Membangkitkan Sektor Riil
Penghapusan utang petani dan nelayan merupakan langkah strategis pemerintah untuk membangkitkan sektor riil, khususnya di bidang pertanian dan perikanan. Sektor ini memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan mendukung perekonomian Indonesia.Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para petani dan nelayan dapat terbantu untuk memulihkan dan mengembangkan usahanya. Hal ini akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia, terutama dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor pertanian dan perikanan.