Pasar
Prabowo Hapus Utang UMKM, Bos OJK Buka Suara
2024-11-06
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Langkah ini diyakini akan memberikan angin segar bagi para pelaku UMKM yang selama ini terkendala oleh kredit macet, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Membuka Jalan Bagi UMKM untuk Berkembang Lebih Pesat

Kepastian Hukum Bagi Bank BUMN

Dengan adanya PP ini, bank-bank BUMN kini memiliki kepastian hukum untuk melakukan penghapusan tagih atas kredit macet yang dimiliki oleh para pelaku UMKM. Selama ini, bank-bank BUMN mengalami kebimbangan dalam melakukan penghapusan tagih karena khawatir akan dianggap merugikan keuangan negara. Namun, PP ini memberikan landasan hukum yang jelas, sehingga bank-bank BUMN dapat lebih leluasa dalam membantu UMKM yang terkendala kredit macet.

Menjaga Moral Hazard

Meskipun memberikan kemudahan bagi UMKM, OJK tetap memperhatikan aspek moral hazard dalam penerapan PP ini. Penghapusan tagih hanya akan dilakukan untuk kredit macet dengan jumlah yang kecil, serta terbatas pada pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan peternakan. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa manfaat dari kebijakan ini benar-benar sampai kepada UMKM yang membutuhkan.

Fokus pada Pinjaman Lama

Selain itu, PP ini juga mengatur bahwa penghapusan tagih hanya berlaku untuk pinjaman yang telah berusia 10 tahun atau lebih. Dengan demikian, kebijakan ini ditujukan untuk membantu UMKM yang telah lama terkendala kredit macet, sehingga dapat memberikan dampak yang signifikan bagi pertumbuhan usaha mereka.

Sinergi dengan Undang-Undang P2SK

Peraturan Pemerintah ini merupakan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (UU P2SK) yang telah disahkan sebelumnya. Dengan adanya sinergi antara PP dan UU P2SK, diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif dalam mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia.

Peran Strategis OJK

Dalam proses penyusunan PP ini, OJK telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo. Hal ini menunjukkan peran strategis OJK dalam menjembatani kepentingan pemerintah, perbankan, dan pelaku UMKM untuk mencapai tujuan bersama. OJK juga akan terus memantau implementasi PP ini dan mempertimbangkan perlunya Peraturan OJK (POJK) untuk memperkuat pelaksanaannya.

Dampak Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi

Dengan adanya pembebasan kredit macet UMKM, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Para pelaku UMKM yang selama ini terkendala kredit macet akan memiliki akses yang lebih luas terhadap pendanaan, sehingga dapat mengembangkan usahanya dengan lebih leluasa. Hal ini akan mendorong peningkatan produktivitas, penyerapan tenaga kerja, dan kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional.

Sinergi dengan Strategi Ekonomi Presiden Prabowo

Kebijakan penghapusan kredit macet UMKM ini juga sejalan dengan strategi ekonomi yang diusung oleh Presiden Prabowo. Salah satu fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo adalah mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, dengan memberikan perhatian khusus pada sektor UMKM. Langkah OJK dalam mewujudkan PP ini merupakan wujud sinergi antara regulator dan pemerintah dalam mencapai tujuan bersama.Dengan demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan diharapkan dapat menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
more stories
See more