Pasar
RI dan Singapura Sepakat Perpanjang Aturan ‘Buang’ Dolar AS
2024-11-04
Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) telah memperpanjang perjanjian kerja sama keuangan bilateral mereka hingga 1 November 2027. Kesepakatan ini mencakup pertukaran mata uang lokal dan transaksi repo, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas moneter dan keuangan di kedua negara di tengah ketidakpastian global.
Memperkokoh Ikatan Ekonomi Indonesia-Singapura di Tengah Tantangan Global
Memperpanjang Perjanjian Kerja Sama Keuangan Bilateral
Kesepakatan antara BI dan MAS ini merupakan kelanjutan dari perjanjian kerja sama yang telah berlangsung sejak November 2018. Perpanjangan perjanjian ini untuk jangka waktu tiga tahun ke depan, menggantikan periode sebelumnya yang hanya satu tahun. Hal ini mencerminkan sinergi dan kolaborasi yang semakin erat antara kedua otoritas keuangan dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.Memperkuat Pertukaran Mata Uang Lokal dan Transaksi Repo
Perjanjian kerja sama ini terdiri dari dua komponen utama. Pertama, Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA) yang memungkinkan BI dan MAS melakukan pertukaran mata uang lokal, yaitu rupiah dan dolar Singapura, hingga senilai 9,5 miliar dolar Singapura atau setara dengan Rp100 triliun. Kedua, Bilateral Repo Agreement (BRA) yang memungkinkan kedua bank sentral melakukan transaksi repo untuk mendapatkan likuiditas senilai 3 miliar dolar AS, dengan menjaminkan obligasi pemerintah dari Amerika Serikat, Jepang, atau Jerman.Memperkuat Stabilitas Moneter dan Keuangan
Perpanjangan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara BI dan MAS dalam menjaga stabilitas moneter dan keuangan di kedua negara. Hal ini menjadi semakin penting di tengah ketidakpastian ekonomi global yang terus berlangsung. Kerja sama ini juga merupakan bagian dari upaya perluasan dan penguatan kerja sama internasional di area kebanksentralan, serta mencerminkan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia.Memperkuat Kepercayaan Ekonomi Bilateral
Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Republik Indonesia dan Perdana Menteri Singapura untuk saling mendukung dan membangun kepercayaan terhadap kondisi perekonomian di masing-masing negara. Hal ini menunjukkan komitmen kedua negara untuk memperkuat hubungan ekonomi dan keuangan bilateral, yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.