Pasar
Skandal Emas "Crazy Rich" Surabaya: Modus Mencatut Nama Guru Ngaji Terungkap
2024-10-29
Kasus pembelian emas senilai miliaran rupiah yang melibatkan Budi Said, seorang "crazy rich" dari Surabaya, terus bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap modus Budi Said yang mencatut nama seorang guru ngaji untuk melakukan transaksi emas tersebut. Transaksi yang tercatat dalam pemeriksaan pajak Budi Said ternyata tidak pernah terjadi, menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai motif di balik tindakan tersebut.

Mengungkap Modus Mencatut Nama Guru Ngaji dalam Transaksi Emas Miliaran Rupiah

Nama Guru Ngaji Muncul dalam Pemeriksaan Pajak Budi Said

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) M. Nurachman Adikusumo mengungkapkan bahwa nama seorang guru ngaji, Sri Agung Nugroho, muncul dalam pemeriksaan pajak Budi Said. Dalam pemeriksaan tersebut, Sri Agung Nugroho tercatat sebagai pembeli emas dari Budi Said. Namun, Sri Agung Nugroho sendiri mengaku tidak pernah melakukan transaksi emas, apalagi dalam jumlah miliaran rupiah.

Transaksi Mencurigakan yang Perlu Ditelusuri Lebih Lanjut

Nurachman menyatakan bahwa transaksi mencurigakan ini harus ditelusuri lebih lanjut. Dari pemeriksaan Sri Agung di sidang pemeriksaan, transaksi yang tercatat dalam pemeriksaan pajak Budi Said tersebut tidak pernah terjadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai motif di balik pencatutan nama Sri Agung Nugroho dalam transaksi emas tersebut.

Klarifikasi Diperlukan dari Pihak Budi Said

Nurachman mengatakan bahwa transaksi ini bisa saja terindikasi akal-akalan dari Budi Said. Oleh karena itu, penuntut nantinya juga harus meminta klarifikasi pada Budi Said terkait transaksi yang tercatat dalam pemeriksaan pajaknya. Sebagai wajib pajak, Budi Said memiliki kewajiban untuk menyerahkan dokumen dan informasi yang akurat, sehingga perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut.

Pengakuan Saksi Sri Agung Nugroho yang Mempertegas Kejanggalan Transaksi

Sebelumnya, saat diperiksa sebagai saksi, Sri Agung Nugroho mengaku tidak pernah melakukan transaksi emas senilai sekitar Rp48 miliar pada bulan November 2018. Saat ditanya oleh Majelis Hakim, Sri Agung juga mengaku penghasilannya tidak menentu, tidak tinggal di Bekasi, dan sama sekali tidak pernah ke Surabaya seumur hidupnya. Hal ini semakin mempertegas kejanggalan transaksi yang tercatat dalam pemeriksaan pajak Budi Said.

Klarifikasi Guru Ngaji Menjadi Titik Awal Penelusuran Lebih Lanjut

Nurachman mengatakan bahwa baru guru ngaji tersebut yang sudah terklarifikasi dalam transaksi emas Budi Said. Klarifikasi dari Sri Agung Nugroho menjadi titik awal bagi penuntut untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait modus dan motif di balik pencatutan namanya dalam transaksi emas tersebut.
more stories
See more