Pasar
Mengungkap Skandal Dugaan Korupsi Pembelian Emas Antam Senilai Rp1,1 Triliun
2024-10-29
Persidangan kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas dengan terdakwa Budi Said kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, termasuk Eksi Anggraeni, yang menjadi tokoh sentral dalam pembelian emas jumbo Budi Said di PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM).
Mengungkap Dugaan Korupsi Pembelian Emas Antam Senilai Rp1,1 Triliun
Pembelian Emas Budi Said di Bawah Standar Antam
Jaksa mengungkapkan bahwa Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian lebih dari 7 ton emas dari BELM Surabaya 01 antara Maret 2018 hingga Juni 2022. Dalam dua transaksi utama, Budi Said pertama kali membeli 100 kilogram emas dengan harga Rp25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram. Pada transaksi kedua, Budi Said membeli 7,071 ton emas seharga Rp3.593.672.055.000, dan menerima 5.935 kilogram, meninggalkan selisih 1.136 kilogram.Jaksa menyatakan, harga yang disepakati Budi Said sebesar Rp505.000.000 per kilogram itu jauh di bawah harga standar Antam. Akibatnya, negara mengalami kerugian total hingga Rp 1,1 triliun. Kerugian ini terdiri dari Rp92.257.257.820 dari pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 dari pembelian kedua.Kerjasama Budi Said dengan Broker dan Oknum Pegawai Antam
Jaksa mengungkapkan bahwa Budi Said bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa oknum pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto, dalam melakukan transaksi pembelian emas di bawah standar dan tidak sesuai prosedur Antam.Pada sidang hari ini, JPU menghadirkan empat saksi, termasuk Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto, untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini. Sidang dimulai dengan pemeriksaan terhadap Eksi Anggraeni sebagai saksi pertama.Ancaman Hukuman Bagi Budi Said
Atas perbuatannya, Budi Said dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.Sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas ini akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Masyarakat menantikan hasil akhir dari persidangan ini, yang diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.