Pasar
Skandal Korupsi Pembelian Emas PT Antam: Mengungkap Jaringan Kejahatan dan Upaya Pemulihan Kerugian Negara
2024-10-28
Sebuah skandal korupsi yang melibatkan pembelian emas PT Antam telah terungkap, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung mendakwa pengusaha Budi Said dan beberapa pihak lain atas dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli emas dengan harga di bawah prosedur resmi PT Antam.
Mengungkap Skema Korupsi Pembelian Emas PT Antam
### Kongkalikong Pembelian Emas di Bawah Harga ResmiJaksa mengungkapkan bahwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto telah melakukan transaksi jual beli emas Antam pada butik emas logam mulia Surabaya 01 dengan harga di bawah harga resmi emas Antam. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan prosedur penetapan harga emas yang ditetapkan oleh dewan emas PT Antam Tbk.Dalam persidangan, terungkap adanya skema korupsi yang melibatkan beberapa mantan pegawai Antam, yaitu Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto. Mereka masing-masing menerima suap sebesar Rp 150 juta dari Eksi Anggraeni, atas perintah Budi Said. Modus operandi yang digunakan adalah seolah-olah melakukan praktik pinjam-meminjam emas dengan Eksi Anggraeni.### Potensi Pembatalan Putusan PerdataAhli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa fakta persidangan mengarah pada adanya kongkalikong antara Budi Said, Eksi, dan sejumlah oknum pejabat Antam. Hal ini tidak hanya berakibat pada tindak pidananya saja, tetapi juga putusan perdata yang diajukan Budi Said. Fickar menyatakan bahwa Mahkamah Agung seharusnya dapat membatalkan putusan perdatanya, guna menyelamatkan kerugian keuangan negara.### Vonis Berat bagi Pelaku KorupsiDalam proses persidangan, Eksi Anggraeni cs telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi di tingkat banding. Eksi divonis 11 tahun penjara, denda Rp 600 juta atau kurungan 6 bulan, serta membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 5 tahun. Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama.Sementara itu, untuk ketiga terdakwa lainnya, yaitu Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto, masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau kurungan 6 bulan. Vonis ini juga lebih berat dari putusan tingkat pertama.Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pembelian emas PT Antam, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Upaya pemberantasan korupsi harus terus dilakukan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.