Pasar
Sritex Bertarung Mempertahankan Kelangsungan Bisnis di Tengah Badai Kepailitan
2024-10-28
Perusahaan tekstil terkemuka di Asia Tenggara, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex, menghadapi tantangan berat setelah divonis pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Namun, manajemen Sritex tidak menyerah begitu saja. Mereka telah mengajukan upaya kasasi dan berkomitmen untuk terus beroperasi secara normal demi memenuhi kewajibannya.

Memperjuangkan Kelangsungan Bisnis Sritex

Upaya Kasasi: Melawan Putusan Pailit

Sritex tidak tinggal diam setelah divonis pailit. Manajemen perusahaan segera mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi. Mereka telah menunjuk kuasa hukum dari kantor hukum Aji Wijaya & Co. untuk mendampingi dan mewakili Grup Sritex dalam upaya kasasi tersebut. Sritex yakin bahwa putusan pembatalan homologasi yang menjadi dasar kepailitan mereka dapat dibatalkan melalui proses kasasi.

Mempertahankan Kegiatan Operasional

Meskipun menghadapi putusan pailit, Sritex tetap berkomitmen untuk melanjutkan kegiatan operasionalnya secara normal. Manajemen menegaskan bahwa Sritex masih melakukan aktivitas operasional untuk dapat terus memenuhi kewajibannya. Hal ini menunjukkan tekad Sritex untuk tetap bertahan dan mencari solusi terbaik bagi kreditornya.

Restrukturisasi Utang: Upaya Memperbaiki Kondisi Keuangan

Sritex telah melakukan restrukturisasi terhadap surat utang jangka pendek (MTN) yang sebelumnya jatuh tempo pada 18 Mei 2021, menjadi 29 Agustus 2027. Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah kas yang dihadapi perusahaan. Sritex berharap dengan relaksasi pembayaran pokok dan bunga MTN, mereka dapat mempertahankan kelangsungan usahanya.

Memaksimalkan Produksi dan Pendapatan

Selain upaya hukum dan restrukturisasi utang, Sritex juga berupaya untuk meningkatkan produksi dan pendapatan. Manajemen menegaskan bahwa perusahaan akan terus berupaya untuk meningkatkan produksi dengan melakukan pengikatan kerja sama dengan beberapa negara dan pihak-pihak lainnya. Tujuannya adalah untuk dapat meningkatkan pendapatan dan omzet Sritex, sehingga dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan putusan homologasi.

Mempertahankan Keberadaan di Bursa Efek Indonesia

Sritex juga berkomitmen untuk tetap menjadi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Manajemen menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan putusan homologasi dan tetap menjadi perusahaan publik.

Menghadapi Gugatan Kreditor: Perbedaan Interpretasi Putusan Homologasi

Salah satu kreditor utama Sritex, PT Indo Bharat Rayon (IBR), mengajukan gugatan terhadap Sritex. IBR menyatakan bahwa Sritex telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan putusan homologasi. Namun, Sritex berpendapat bahwa mereka telah melakukan pembayaran melebihi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam putusan homologasi. Perbedaan interpretasi ini menjadi salah satu inti permasalahan yang harus diselesaikan.Sritex bertekad untuk terus berjuang mempertahankan kelangsungan bisnisnya. Upaya kasasi, restrukturisasi utang, peningkatan produksi, dan komitmen untuk tetap menjadi perusahaan publik menunjukkan determinasi manajemen dalam menghadapi tantangan yang dihadapi. Meskipun permasalahan Sritex masih belum terselesaikan, perusahaan ini tetap optimis untuk dapat melewati masa-masa sulit dan kembali menjadi pemain utama di industri tekstil Asia Tenggara.
more stories
See more