Pasar
Waspada Modus Penipuan Keuangan Baru: Pelunasan Utang dan Pegadaian Ilegal
2024-11-06
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah mengingatkan masyarakat tentang modus penipuan keuangan baru yang sedang marak terjadi. Modus tersebut melibatkan penawaran jasa pelunasan utang dan pegadaian ilegal yang dapat merugikan konsumen.
Jangan Tergiur, Ini Modus Penipuan yang Harus Diwaspadai!
Modus Penipuan Pelunasan Utang
Salah satu modus penipuan yang sedang marak adalah tawaran jasa pelunasan utang. Dalam skema ini, pelaku penipuan menawarkan kepada korban untuk melunasi utang mereka pada pinjaman online sebelumnya. Caranya adalah dengan membantu mengajukan utang baru di pinjaman online lainnya. Pelaku akan menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan seluruh utang korban pada pinjaman online yang dimiliki. Namun, sebagai imbalannya, korban diminta untuk memberikan sebagian dana dari pinjaman baru yang dicairkan. Sayangnya, pada kenyataannya, pelaku tidak memenuhi janji tersebut. Akibatnya, utang korban bukannya terselesaikan, malah semakin bertambah dengan adanya utang baru.Modus penipuan ini sangat merugikan korban karena tidak hanya gagal melunasi utang lama, tetapi juga menambah beban utang baru. Oleh karena itu, masyarakat harus berhati-hati dan waspada terhadap tawaran-tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.Bahaya Pegadaian Ilegal
Selain modus penipuan pelunasan utang, Satgas PASTI juga memperingatkan masyarakat tentang bahaya pegadaian ilegal. Ciri-ciri pegadaian ilegal antara lain tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi, serta tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Menurut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak hanya boleh dilakukan oleh Perusahaan Pergadaian yang telah memperoleh izin usaha dari OJK. Oleh karena itu, Satgas PASTI mengimbau kepada para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pergadaian tanpa izin untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.Pentingnya Kewaspadaan Masyarakat
Modus penipuan keuangan seperti ini dapat merugikan masyarakat, baik secara finansial maupun psikologis. Oleh karena itu, Satgas PASTI menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menggunakan produk-produk keuangan. Masyarakat harus selalu berhati-hati dan teliti dalam memilih penyedia jasa keuangan, terutama yang menawarkan skema pelunasan utang atau layanan pergadaian. Pastikan bahwa penyedia jasa tersebut memiliki izin resmi dan terdaftar di OJK untuk menghindari terjerumus dalam modus penipuan.Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk selalu mencari informasi terkini dan terpercaya mengenai perkembangan modus penipuan keuangan. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari kerugian yang lebih besar.