Dalam pertemuan dengan Komisi VI DPR RI, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan perjalanan panjang penyempurnaan aturan terkait BUMN. Sejak awal kemerdekaan Indonesia, legislasi BUMN telah melalui berbagai tahap pembaruan, dari UU No. 19 PRP.1960 hingga UU No. 19 Tahun 2003. Tujuan utamanya adalah untuk menyelaraskan pengelolaan BUMN dengan praktek bisnis modern dan meningkatkan kontribusinya terhadap ekonomi nasional. Pemerintah dan DPR sepakat atas urgensi penyusunan RUU BUMN baru untuk memperkuat entitas dan tata kelola BUMN serta mendirikan badan baru, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Peraturan BUMN pertama kali diterbitkan pada tahun 1960 melalui Undang-Undang No. 19 PRP.1960. Tujuannya adalah menciptakan keseragaman dalam pengelolaan, penguasaan, dan bentuk hukum badan negara. Sembilan tahun kemudian, terjadi pembaruan dengan UU No. 9 Tahun 1969 yang menyederhanakan BUMN menjadi tiga bentuk utama: perusahaan djawatan, perusahaan umum (Perum), dan perusahaan persero. Setiap bentuk memiliki fokus dan fungsi yang berbeda, mempermudah pengelolaan dan supervisi.
Beranjak ke era selanjutnya, setelah 34 tahun, pembaruan dilakukan lagi dengan terbitnya UU No. 19 Tahun 2003. Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur BUMN secara lebih komprehensif, mempercepat pengelolaan BUMN sesuai dengan praktik dunia usaha yang cepat berkembang. Selain itu, UU ini juga mengadopsi praktek-praktek terbaik dalam pengelolaan perusahaan. Langkah ini menunjukkan upaya serius pemerintah untuk menjadikan BUMN sebagai motor penggerak ekonomi nasional.
Upaya pembaharuan aturan BUMN telah masuk ke dalam program legislasi nasional 2020-2024 dan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada tahun 2023. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa ada kebutuhan mendesak untuk menyusun RUU BUMN baru guna mengoptimalkan peran dan kontribusi BUMN. Ini termasuk penguatan entitas BUMN, tata kelola yang lebih baik, dan pendirian badan baru seperti Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Tujuan utama dari RUU BUMN baru adalah untuk memastikan BUMN dapat beroperasi dengan efisiensi dan efektivitas yang lebih tinggi. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan BUMN dapat berkontribusi lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Selain itu, penguatan tata kelola akan membantu BUMN menjadi lebih transparan dan akuntabel, sehingga dapat dipercaya oleh masyarakat luas. Inisiatif ini menandai langkah penting bagi Indonesia dalam mempersiapkan diri menghadapi tantangan global dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.