Gaya Hidup
Daftar 21 Layanan Kesehatan Tidak Dijamin BPJS, Wajib Tahu!
2024-08-26

Mengenal Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan akses perlindungan dan pelayanan kesehatan. Program pemerintah ini memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk, tanpa mempertimbangkan riwayat penyakit sebelumnya. Namun, seperti halnya asuransi, ada sejumlah layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Fitur Terlengkap untuk Pelayanan Kesehatan Terbaik

### Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS KesehatanPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 menetapkan beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini penting untuk diketahui oleh masyarakat agar dapat mempersiapkan diri dan merencanakan biaya kesehatan secara lebih matang. Berikut adalah daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.3. Pelayanan kesehatan terkait penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, hingga nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri.### Menjangkau Semua Lapisan MasyarakatSelain itu, ada beberapa layanan kesehatan lainnya yang juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti:1. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.2. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.3. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.4. Perbekalan kesehatan rumah tangga.5. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.6. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.7. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.8. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain.9. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.10. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.11. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.### Memaksimalkan Manfaat BPJS KesehatanMeskipun ada beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, program ini tetap memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat Indonesia. Dengan BPJS Kesehatan, semua orang dapat memperoleh akses yang lebih mudah terhadap pengobatan dan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan. Hal ini sangat penting untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan seluruh masyarakat.Oleh karena itu, pemahaman mengenai layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan menjadi sangat penting. Dengan mengetahui batasan-batasan tersebut, masyarakat dapat merencanakan kebutuhan kesehatan mereka dengan lebih baik dan memaksimalkan manfaat BPJS Kesehatan secara optimal.
More Stories
see more