Pasar
Kebijakan Baru: Mahkamah Konstitusi Mengukuhkan Independensi Lembaga Penjamin Simpanan
2025-01-16

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengambil langkah penting dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 86 ayat 4 Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sistem Keuangan (UUP2SK). Putusan ini menegaskan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui pemaknaan baru atas beberapa frasa dalam UUP2SK. MK memutuskan bahwa frasa 'untuk mendapat persetujuan' dan 'Menteri Keuangan memberikan persetujuan' harus dimaknai sebagai persetujuan DPR, bukan Menteri Keuangan. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga kemerdekaan LPS dalam pengambilan keputusan dan penyusunan anggaran tahunannya.

Putusan yang dibacakan pada 3 Januari 2025 oleh Ketua MK, Suhartoyo, mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS. Frasa yang sebelumnya memerlukan persetujuan Menteri Keuangan kini diubah menjadi persetujuan DPR, sehingga menjamin independensi LPS dari intervensi pihak lain. LPS ditempatkan setara dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang juga memiliki mekanisme persetujuan anggaran melalui DPR.

Selain itu, putusan MK juga menekankan pentingnya pembentukan Badan Supervisi LPS (BS LPS) untuk membantu DPR dalam fungsi pengawasan terhadap LPS. BS LPS akan berperan dalam membuat laporan evaluasi kinerja lembaga tersebut. Ahli hukum keuangan negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, menyatakan bahwa keputusan MK ini memberikan kepastian hukum bagi LPS dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, LPS sebagai badan hukum tidak lagi memerlukan persetujuan Menteri Keuangan karena sudah memiliki struktur pengawasan sendiri.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran, Indra Perwira, menambahkan bahwa keputusan MK ini langsung membuat LPS menjadi lembaga independen, tanpa perlu menunggu revisi undang-undang dalam dua tahun ke depan. Menurut Indra, LPS bersama BI dan OJK merupakan lembaga moneter yang anggarannya disetujui oleh DPR sebagai pemegang hak budget. Mekanisme persetujuan DPR ini memastikan bahwa LPS tetap berada dalam sistem pengawasan negara tanpa kehilangan kemerdekaannya.

Berbagai ahli hukum dan ekonomi sepakat bahwa putusan MK ini sangat signifikan bagi pengaturan sistem keuangan nasional. Langkah ini menegaskan posisi LPS sebagai lembaga independen yang dapat beroperasi tanpa intervensi administratif dari Kementerian Keuangan, sambil tetap menjalani proses pengawasan melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip-prinsip ketatanegaraan. Dengan demikian, LPS dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas dan fungsi wewenangnya secara efektif dan efisien.

More Stories
see more