Berita
Kerangka Hukum Internasional Mendukung Hak Palestina di Gaza
2025-02-01

Penegasan hak Palestina untuk tetap tinggal di tanah mereka, termasuk Jalur Gaza, menjadi sorotan utama dalam pernyataan Kremlin. Pernyataan ini merespons usulan Presiden AS Donald Trump yang menyarankan pemindahan warga Palestina ke Mesir dan Yordania. Rusia, melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri Maria Zakharova, menyatakan bahwa hak rakyat Palestina tidak terbantahkan dan harus didasarkan pada hukum internasional serta resolusi PBB. Solusi dua negara ditekankan sebagai jalan menuju perdamaian abadi di Timur Tengah.

Hak Tak Terbantahkan Rakyat Palestina di Tanah Mereka

Rusia mengambil sikap tegas terhadap hak-hak Palestina, khususnya mereka yang berada di Jalur Gaza. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova, menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak yang tak terbantahkan untuk tetap tinggal di tanah mereka. Ini merupakan respons terhadap usulan kontroversial dari Presiden AS Donald Trump yang mencoba memindahkan warga Palestina ke wilayah Mesir dan Yordania. Zakharova menjelaskan bahwa Jalur Gaza merupakan bagian integral dari wilayah Palestina masa depan, bersama dengan Yerusalem Timur dan Tepi Barat Sungai Yordan.

Pendapat ini didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional dan keadilan historis. Zakharova juga menekankan bahwa hak-hak tersebut tidak boleh dipertanyakan atau diganggu gugat. Dia menegaskan bahwa posisi Rusia tentang hak-hak rakyat Gaza tetap teguh dan tidak berubah. Dalam jumpa pers di Saransk, Zakharova mengklarifikasi bahwa penduduk Gaza memiliki hak yang sama seperti warga Palestina lainnya untuk hidup di tanah air mereka. Hal ini menunjukkan komitmen Rusia terhadap perlindungan hak asasi manusia dan stabilitas regional di Timur Tengah.

Dukungan Komprehensif untuk Solusi Dua Negara

Rusia mendukung solusi politik yang komprehensif untuk menyelesaikan konflik Palestina-Israel. Pendekatan ini didasarkan pada kerangka hukum yang diakui secara internasional, termasuk keputusan Majelis Umum PBB, resolusi Dewan Keamanan PBB, dan Prakarsa Perdamaian Arab. Tujuan akhirnya adalah berdirinya Negara Palestina yang merdeka dengan batas-batas tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, hidup berdampingan damai dengan Israel. Solusi dua negara ini dianggap sebagai satu-satunya cara untuk memastikan perdamaian abadi di wilayah tersebut.

Solusi dua negara telah mendapatkan dukungan luas dari sebagian besar negara, termasuk negara-negara Arab. Zakharova menegaskan bahwa pendekatan ini bukan hanya ideologi belaka, melainkan landasan yang solid untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan. Rusia percaya bahwa penerapan solusi dua negara dapat membawa stabilitas dan kemajuan bagi semua pihak yang terlibat. Usulan Trump untuk memindahkan warga Palestina ke Mesir dan Yordania mendapat kritik keras karena dinilai melanggar hak-hak dasar rakyat Palestina dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang telah diakui. Oleh karena itu, Rusia menekankan pentingnya menerapkan solusi dua negara sebagai langkah strategis untuk mencapai perdamaian yang abadi di Timur Tengah.

More Stories
see more