Pasar
Kesiapsiagaan Siber: Menguatkan Sektor Perbankan Indonesia di Era Digital
2025-01-24
Di tengah percepatan digitalisasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya keamanan siber bagi sektor perbankan. Ancaman siber semakin signifikan, mengancam operasional bank hingga stabilitas sistem keuangan nasional. Kolaborasi antara pihak terkait dan adopsi teknologi terbaru menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem yang tangguh.
Mewujudkan Kestabilan Sistem Keuangan melalui Perlindungan Siber yang Optimal
Peningkatan Risiko Siber di Industri Perbankan
Dalam era transformasi digital, ancaman siber terhadap industri perbankan Indonesia semakin kompleks. Seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi informasi, potensi serangan dari peretas juga meningkat. Salah satu risiko utama adalah pencurian data sensitif dan pembobolan rekening nasabah. Hal ini tidak hanya mengganggu operasional bank tetapi juga dapat merusak reputasi industri perbankan dan mengancam stabilitas sistem keuangan nasional.Kondisi ini memerlukan langkah-langkah preventif yang kuat untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. Perbankan sebagai salah satu fondasi perekonomian harus mampu melindungi infrastruktur teknologi informasinya dari berbagai ancaman siber. Langkah-langkah tersebut mencakup deteksi dini, respons cepat, serta pemulihan pasca-insiden. Dengan demikian, bank dapat terus memberikan layanan optimal kepada nasabahnya tanpa mengorbankan keamanan.Peran Penting Chief Information Security Officer (CISO)
Untuk memastikan operasional bisnis yang aman, peran aktif dari setiap bank, khususnya melalui Chief Information Security Officer (CISO), menjadi sangat vital. CISO bertanggung jawab untuk memimpin strategi keamanan siber dan memastikan bahwa semua aspek keamanan teknologi informasi telah dipertimbangkan secara menyeluruh. Ini termasuk penerapan langkah-langkah pencegahan dan perlindungan terhadap Infrastruktur Informasi Vital (IIV).Selain itu, CISO juga harus mampu memantau tren ancaman terbaru dan mengadopsi teknologi terkini untuk memperkuat perlindungan. Melalui kerjasama erat dengan tim IT dan manajemen senior, CISO dapat memastikan bahwa bank memiliki kemampuan untuk mendeteksi dan merespons insiden siber dengan cepat. Dengan demikian, dampak negatif dari serangan siber dapat diminimalkan, dan bank dapat terus beroperasi dengan lancar.Regulasi dan Kerjasama Antara Otoritas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan regulasi yang wajib diimplementasikan oleh Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), termasuk perbankan. Regulasi ini mencakup ketentuan berkaitan dengan penyelenggaraan TI, ketahanan dan keamanan siber, serta digital maturity. Tujuan dari regulasi ini adalah untuk memperkuat tata kelola teknologi informasi agar dapat memberikan nilai tambah bagi bank melalui optimalisasi sumber daya dan mitigasi risiko.Tim Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan (TTIS SK) dibentuk untuk mengelola dan menangani insiden siber, melindungi data sensitif, menjaga kepercayaan publik, serta meminimalkan dampak serangan siber terhadap stabilitas sistem keuangan. TTIS SK berfungsi sebagai pusat koordinasi antara otoritas dan pelaku usaha, memastikan bahwa informasi tentang ancaman siber dapat dibagikan dengan cepat dan efektif. Dengan demikian, respons terhadap insiden siber dapat lebih cepat dan tepat sasaran.Sinergi Ekosistem Keamanan Siber
Menghadapi kompleksitas ancaman di dunia siber membutuhkan kolaborasi antara PUSK, otoritas, dan seluruh pihak terkait. Sinergi ini diperlukan untuk menciptakan ekosistem keamanan siber yang tangguh melalui berbagi informasi, pengalaman, dan praktik terbaik. Langkah strategis ini memungkinkan identifikasi potensi ancaman, respons insiden yang lebih cepat, dan pencegahan risiko yang lebih besar.Adopsi teknologi terkini juga menjadi kunci dalam memperkuat perlindungan terhadap sistem dan data yang dikelola oleh sektor perbankan dan keuangan secara keseluruhan. Dengan kolaborasi yang erat dan inovasi teknologi, sektor perbankan dapat menghadapi tantangan siber dengan lebih baik dan memastikan stabilitas sistem keuangan nasional.