Pasar
Lembaga Penjamin Simpanan Memastikan Keamanan 99,98% Rekening Perbankan
2025-01-24

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) baru-baru ini melaporkan bahwa hampir seluruh rekening simpanan nasabah di Indonesia mendapatkan jaminan. Jika terjadi penutupan bank, LPS akan mengganti dana yang ada dalam rekening tersebut. Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, per Desember 2024, terdapat lebih dari 600 juta rekening perbankan di Indonesia, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 8,8%. Dalam konferensi pers Komisi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), disebutkan bahwa LPS menjamin 99,94% dari total rekening tersebut. LPS adalah lembaga independen yang bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank, dengan nilai simpanan yang dijamin maksimal Rp 2 miliar per rekening.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menegaskan komitmennya untuk melindungi hampir keseluruhan rekening simpanan nasabah di Indonesia. Ini berarti bahwa jika suatu bank mengalami penutupan, simpanan di rekening tersebut akan digantikan oleh LPS. Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, menyatakan bahwa hingga akhir Desember 2024, jumlah rekening perbankan di Indonesia mencapai 609,22 juta unit, naik 8,8% dibandingkan tahun sebelumnya. "LPS menjamin sebagian besar rekening hingga akhir Desember," kata Purbaya dalam konferensi pers KSSK pada Jumat (24/1/2025).

LPS sendiri merupakan lembaga independen yang didirikan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Sesuai aturan, jumlah simpanan yang dijamin untuk setiap rekening di satu bank maksimal adalah Rp 2 miliar. Jika simpanan melebihi batas tersebut, maka akan ditangani oleh tim likuidasi sesuai dengan aset yang tersedia. Simpanan yang dijamin oleh LPS mencakup tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lainnya yang setara. Untuk mendapatkan penggantian dana, beberapa syarat harus dipenuhi, seperti pencatatan di buku bank, tingkat bunga tidak melebihi LPS rate, dan nasabah tidak menjadi penyebab kegagalan bank.

LPS juga menetapkan tingkat bunga penjaminan sebesar 4,25% untuk tabungan berdenominasi rupiah di bank umum, 2,25% untuk tabungan berdenominasi valuta asing, dan 6,75% untuk bank perekonomian rakyat. Tingkat ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2025. Sejak Maret 2023, LPS rate tetap di level 4,25%, saat LPS pertama kali menaikkan bunga penjaminan tersebut.

Pada akhirnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Dengan jaminan yang hampir mencakup seluruh rekening perbankan dan ketentuan bunga penjaminan yang jelas, LPS membantu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap bank-bank di negara ini. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen kuat LPS untuk melindungi simpanan nasabah dan memastikan kesehatan finansial nasional.

More Stories
see more