Pasar
KPK Menetapkan Direktur Utama PT Taspen Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Investasi
2025-01-10

Pada awal Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Antonius N.S. Kosasih, Direktur Utama PT Taspen (Persero), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019. Penahanannya dilakukan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih. Kasus ini melibatkan empat perusahaan sekuritas dan berpusat pada transaksi Sukuk Ijarah TSP Food II yang bernilai Rp200 miliar. Dalam rangkaian kejadian tersebut, PT Taspen diduga melakukan beberapa tindakan yang bertentangan dengan regulasi investasi.

Detil Kasus Korupsi Investasi PT Taspen

Dalam perkembangan terakhir, KPK telah mengambil langkah-langkah hukum terhadap Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih, atas tuduhan dugaan korupsi kegiatan investasi yang terjadi pada tahun anggaran 2019. Peristiwa ini bermula pada Juli 2016 ketika PT Taspen disinyalir melakukan investasi pada program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II senilai Rp200 miliar dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk. Sayangnya, pada Juli 2018, Sukuk ini mendapat peringkat tidak laik oleh Pefindo karena gagal membayar kupon.

Situasi memburuk ketika pada Agustus 2018, proses PKPU diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Setahun kemudian, pada Januari 2019, Kosasih naik jabatan menjadi Direktur Investasi PT Taspen. Rapat direksi pada April 2019 membahas opsi perdamaian PKPU, termasuk proposal konversi Sukuk menjadi reksadana. Pertemuan antara Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), berlangsung pada Mei 2019. Skema optimalisasi Sukuk dibahas dan dikirim ke rapat direksi PT Taspen.

Pada 23 Mei 2019, pemegang Sukuk SIAISA02 setuju dengan proposal perdamaian yang mencakup pembayaran utang penuh kepada BUMN sebesar Rp200 miliar dengan tenor 10 tahun dan bunga 2 persen. Namun, penempatan investasi sebesar Rp1 triliun oleh PT Taspen pada reksadana I-NextG2 pada 31 Mei 2019 dinilai melanggar kebijakan investasi perusahaan. Transaksi ini mengakibatkan kerugian signifikan bagi PT Taspen dan pihak-pihak terkait lainnya.

Akibat tindakan ini, PT Taspen mengalami kerugian besar, termasuk kerugian bunga sebesar Rp28,78 miliar. Selain itu, beberapa perusahaan sekuritas mendapatkan keuntungan yang tidak sah dari transaksi ini. KPK menyatakan bahwa kerugian negara akibat penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun mencapai setidaknya Rp200 miliar.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, KPK menetapkan Kosasih sebagai tersangka dan menahan dirinya selama 20 hari. Investigasi masih berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut tentang pelanggaran hukum yang terlibat dalam kasus ini.

Dari perspektif seorang jurnalis, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen keuangan publik. Keputusan investasi yang tidak sesuai dengan regulasi dapat merusak reputasi institusi dan merugikan keuangan negara. Kasus ini juga menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam operasional perusahaan milik negara.

More Stories
see more