Berita
Kritik Luas Terhadap Sanksi AS terhadap Pengadilan Internasional
2025-02-08

Dalam sebuah peristiwa yang menciptakan gelombang reaksi global, sebanyak 79 negara mengeluarkan protes keras terhadap langkah Amerika Serikat dalam memberikan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Negara-negara ini menyatakan dukungan penuh mereka kepada pengadilan internasional tersebut. Mereka menekankan pentingnya independensi dan integritas ICC dalam memastikan akuntabilitas atas kejahatan serius di tingkat internasional serta memberikan keadilan bagi para korban. Para pemimpin dunia memperingatkan bahwa tindakan AS dapat merusak sistem hukum internasional.

Pernyataan Bersama Menolak Tindakan AS

Di ibu kota musim dingin Washington, pada bulan November, suatu deklarasi bersama dikeluarkan oleh kelompok hampir 80 negara yang mencakup Brasil, Kanada, Denmark, Prancis, Jerman, Meksiko, dan Nigeria. Dalam deklarasi tersebut, mereka mengekspresikan penolakan tegas terhadap sanksi yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump terhadap ICC. Pernyataan ini menyoroti peran penting ICC sebagai pelindung hukum internasional dan penjamin hak asasi manusia.

Mereka menegaskan bahwa ICC merupakan institusi vital yang membantu mencegah impunitas atas kejahatan paling serius. Para pemimpin dunia berpendapat bahwa sanksi AS justru akan melemahkan prinsip-prinsip hukum internasional dan merusak upaya menjaga keadilan global.

Bahkan pemimpin Uni Eropa seperti Kanselir Jerman Olaf Scholz turut mengkritik kebijakan Trump ini. Menurut Scholz, sanksi adalah alat yang salah dan bisa mengancam stabilitas sistem peradilan internasional. Perdana Menteri Inggris Keir Starmer juga menyuarakan dukungan penuhnya terhadap independensi ICC.

Prancis pun berkomitmen untuk terus mendukung ICC dan memobilisasi mitra-mitra lain agar lembaga ini dapat melanjutkan misinya dengan lancar.

Para ahli hukum internasional memandang bahwa sikap AS ini dapat mengganggu proses penegakan hukum di tingkat global dan memperburuk situasi keamanan dunia.

Dari perspektif jurnalis, isu ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga integritas dan independensi lembaga-lembaga hukum internasional. Hal ini menunjukkan bahwa setiap negara harus bertanggung jawab dalam memelihara aturan hukum internasional dan mendukung upaya-upaya penegakan hukum yang adil dan transparan. Sikap AS kali ini menyoroti tantangan dalam mempertahankan prinsip-prinsip hukum internasional di tengah dinamika geopolitik yang kompleks.

More Stories
see more