Gaya Hidup
Mengungkap Kebenaran: Manfaat Asuransi Kesehatan BPJS yang Perlu Anda Ketahui
2024-10-18
Mengungkap Kebenaran: Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan, lembaga asuransi kesehatan pemerintah, menjadi harapan bagi masyarakat Indonesia untuk mengakses layanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau. Namun, tidak semua orang mengetahui bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis operasi. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi secara mendalam jenis-jenis operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat tersebut.Mengungkap Kebenaran: Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Meskipun BPJS Kesehatan menyediakan jaminan kesehatan yang luas, ada beberapa jenis operasi yang tidak termasuk dalam tanggungannya. Hal ini penting untuk diketahui agar pasien dapat mempersiapkan diri secara finansial jika membutuhkan tindakan operasi tersebut.Pertama, operasi akibat dampak kecelakaan kerja tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tanggungan untuk operasi ini akan diberikan oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja. Kedua, operasi kosmetika atau estetika yang tidak membahayakan kesehatan juga tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.Selanjutnya, operasi akibat melukai diri sendiri, seperti tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka, tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri juga tidak termasuk dalam jaminan, karena berada di luar jangkauan BPJS Kesehatan.Terakhir, operasi yang tidak sesuai dengan prosedur pengajuan BPJS Kesehatan juga tidak akan ditanggung. Pasien harus memastikan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar dapat memperoleh manfaat dari BPJS Kesehatan.Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Meskipun ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung, BPJS Kesehatan tetap menyediakan jaminan untuk 19 jenis operasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014. Jenis-jenis operasi tersebut meliputi:1. Operasi Jantung2. Operasi Caesar3. Operasi Kista4. Operasi Miom5. Operasi Tumor6. Operasi Odontektomi7. Operasi Bedah Mulut8. Operasi Usus Buntu9. Operasi Batu Empedu10. Operasi Mata11. Operasi Bedah Vaskuler12. Operasi Amandel13. Operasi Katarak14. Operasi Hernia15. Operasi Kanker16. Operasi Kelenjar Getah Bening17. Operasi Pencabutan Pen18. Operasi Penggantian Sendi Lutut19. Operasi TimektomiUntuk dapat memperoleh tanggungan BPJS Kesehatan untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.Persyaratan untuk Mendapatkan Tanggungan Operasi dari BPJS Kesehatan
Selain mengikuti prosedur pengajuan yang benar, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan, yaitu:1. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)2. Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama3. Kartu pasien dari rumah sakitDengan memenuhi persyaratan tersebut, pasien dapat memperoleh manfaat dari BPJS Kesehatan untuk tindakan operasi yang ditanggung, sehingga dapat mengurangi beban finansial yang harus ditanggung.Dalam kesimpulannya, BPJS Kesehatan memang tidak menanggung semua jenis operasi, namun tetap menyediakan jaminan untuk 19 jenis operasi yang tercantum dalam peraturan. Dengan memahami jenis-jenis operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung, serta persyaratan yang harus dipenuhi, pasien dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara optimal dan memperoleh manfaat yang sesuai dengan kebutuhan mereka.