Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi OJK pada periode tertentu. Pelamar harus memiliki e-mail pribadi dan nomor telepon aktif untuk proses seleksi. Setelah dokumen diunggah, tidak dapat diubah atau dikoreksi. Dokumen yang harus disiapkan meliputi pas foto berlatar merah sesuai jenis kelamin, KTP asli, ijazah, transkrip nilai asli, Curriculum Vitae (CV) terbaru, dan SKCK asli yang masih berlaku. Selain itu, ada dokumen opsional seperti sertifikat kemampuan bahasa Inggris (TOEFL/IELTS) dan surat pengalaman kerja. Pelamar dapat melakukan registrasi dan pendaftaran secara online dari tanggal 3 - 8 Desember 2024, dan batas akhir unggah dan submit dokumen adalah tanggal 8 Desember 2024 pukul 23:59 WIB. Jadwal kegiatan dan tanggal pengumuman hasil seleksi setiap tahap dapat dilihat pada Mekanisme Seleksi & Pengumuman.
Dalam proses rekrutmen ini, terdapat persyaratan umum yang harus dipenuhi. Warga Negara Indonesia harus sehat secara jasmani dan rohani, tidak pernah atau sedang dalam proses pengadilan atau terlibat dalam proses hukum, dan tidak memiliki orang tua, mertua, anak, saudara kandung, atau suami/istri yang bekerja sebagai Pegawai, Calon Pegawai, atau Tenaga Kerja PKWT di OJK. Selain itu, bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di instansi/lembaga/perusahaan sebelumnya jika diterima menjadi calon pegawai OJK, serta bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK. Untuk wanita, harus bersedia tidak hamil selama proses rekrutmen dan masa pendidikan. Selain itu, harus mematuhi setiap peraturan dan tata tertib yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan dan bersedia ditempatkan di seluruh kantor OJK, baik di pusat maupun daerah.
Untuk PCS 8, terdapat syarat usia. Lulusan D-IV/S1 maksimal berusia 29 tahun, sedangkan lulusan S2/S3 maksimal 33 tahun. Pendidikan harus dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi A, atau Perguruan Tinggi luar negeri. Jurusan/bidang studi yang diutamakan meliputi Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah), Akuntansi, Manajemen/Bisnis/Administrasi, Agribisnis, Hukum, Statistik, Matematika, Aktuaria, Informatika/Ilmu Komputer/Sistem Informasi, Data Science/Analytics, Komunikasi, Hubungan Internasional, Psikologi, Fisika, Kimia, dan seluruh program studi teknik. Kriteria akademik yang harus dipenuhi adalah IPK minimal 3,00 (skala 4,00), dan ijazah dari perguruan tinggi luar negeri harus disetarakan sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Selain itu, diutamakan memiliki pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK.
Dalam hal ini, memiliki pengalaman kerja dan sertifikasi yang sesuai dapat memberikan keunggulan kepada pelamar. Hal ini menunjukkan kemampuan dan keterampilan yang relevan dengan pekerjaan di OJK. Dengan demikian, pelamar yang memenuhi syarat ini akan lebih berpotensi diterima dalam proses rekrutmen.
Untuk PCT 2, syarat usia adalah lulusan D-III maksimal berusia 27 tahun. Pendidikan harus dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi A, atau Perguruan Tinggi luar negeri. Jurusan/bidang studi yang diutamakan meliputi Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah), Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi, Informatika/Ilmu Komputer/Sistem Informasi, dan seluruh program studi teknik. Kriteria akademik yang harus dipenuhi adalah IPK minimal 2,75 (skala 4,00), dan ijazah dari perguruan tinggi luar negeri harus disetarakan sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Selain itu, diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Inggris atau bahasa asing lainnya, serta memiliki pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK.
Kemampuan berbahasa Inggris atau bahasa asing lainnya dapat menjadi keunggulan bagi pelamar PCT 2. Dalam lingkungan global, kemampuan berbahasa asing dapat membantu dalam komunikasi dan bekerja dengan tim internasional. Dengan demikian, pelamar yang memiliki kemampuan ini akan lebih berpotensi diterima dalam proses rekrutmen.