Pasar
OJK Mem颁布 2 Peraturan Kecukupan Likuiditas bagi Bank Umum
2024-12-17
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan penting terkait kewajiban bank umum dalam memenuhi rasio kecukupan likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan rasio pendanaan stabil bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR). POJK 19/2024 mengubah POJK 50/ POJK.03/2017 tentang NSFR, sedangkan POJK 20/2024 mengubah POJK 42/ POJK.03/2015 tentang LCR.

Komitmen OJK dalam Menjamin Ketahanan Likuiditas

Dengan kedua POJK ini, OJK mengacu pada kebutuhan bank untuk memiliki likuiditas yang kuat dan memadai. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, mampu berkembang, dan bersaing di berbagai skala. OJK memahami pentingnya rasio likuiditas yang setara, dapat diandalkan, dan dapat diperbandingkan dalam mengantisipasi arus kas keluar. Selain itu, peraturan ini juga mengatur perubahan dalam cakupan kewajiban pemantauan, perhitungan, dan pelaporan LCR dan NSFR,使之 berlaku untuk seluruh Bank Umum Konvensional (BUK).Pentingnya perubahan ini adalah untuk mendukung penguatan likuiditas perbankan. Rasio LCR dan NSFR diperlukan untuk memastikan bahwa bank memiliki kemampuan yang baik dalam mengelola likuiditas baik jangka pendek maupun jangka panjang. Hal ini akan membantu memperkuat fungsi intermediasi perbankan dan mendukung perekonomian nasional.

Pengubahan dalam Kriteria HQLA

POJK Perubahan POJK LCR mengatur berbagai perubahan, termasuk penyesuaian kriteria High Quality Liquid Asset (HQLA). Perubahan ini memastikan bahwa bank memiliki aset likuid yang berkualitas tinggi. Selain itu, tata cara pelaporan dan payung pengaturan kewajiban terkait Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP) juga diatur. Hal ini akan membantu bank dalam mengukur dan mengelola likuiditas mereka dengan lebih baik.

Perubahan dalam NSFR

POJK Perubahan POJK NSFR juga mengatur perubahan terkait Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dapat diperhitungkan dan tata cara pelaporan. Hal ini akan membantu bank dalam mengelola risiko dan memastikan bahwa mereka memiliki cukup cadangan untuk menghadapi kemungkinan penurunan nilai aset.OJK berkomitmen untuk terus menjaga prinsip kehati-hatian di sektor perbankan. Dengan peraturan ini, diharapkan bank dapat meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola likuiditas dan memberikan kontribusi yang lebih baik bagi perekonomian nasional. Kedua POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
More Stories
see more