Pasar
OJK Mencabut Izin Usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
2024-12-12
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi mengeluarkan perintah untuk mencabut izin usaha dari PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan di Sumatra Barat. Hal ini dilakukan karena BPR tersebut memiliki berbagai masalah yang perlu diatasi.
Penjelasan Singkat
Pada 6 Mei 2024, PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan diatur sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%, cash ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, dan Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 26 November 2024, BPR tersebut masuk dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) karena Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat melakukan penyehatan. Setelah itu, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan mengajak OJK untuk mencabut izin usaha.Implikasi dan Langkah-langkah
Dengan pencabutan izin usaha, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang. Setelah izin dicabut, OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS. LPS juga siap melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Pakan Rabaa. Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR atau melalui website LPS. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan di kantor BPR dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.Sekretaris Lembaga LPS mengingatkan agar nasabah tenang dan tidak terpancing. Selain itu, ada banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah dapat mengalihkan simpanannya ke bank lain jika dibayarkan oleh LPS. Nasabah juga dianjurkan untuk memenuhi syarat 3T LPS.Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.Peran LPS dalam Situasi Ini
LPS memiliki peran penting dalam situasi ini. Mereka akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan. Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan akan dilakukan paling lama 90 hari kerja. Dana untuk pembayaran klaim berasal dari dana LPS.Dalam proses ini, LPS harus berhati-hati untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran dengan biaya yang dibebankan kepada nasabah. Agar simpanan nasabah dijamin, syarat 3T LPS harus dipenuhi.Perspektif Umum
Ini adalah situasi yang memerlukan perhatian dari semua pihak. LPS harus berpegang teguh pada peraturan dan prosedur untuk memastikan proses pembayaran klaim dan likuidasi berjalan dengan baik. Nasabah juga harus tetap tenang dan memahami langkah-langkah yang diambil. BPR Pakan Rabaa Solok Selatan bukanlah satu-satunya BPR yang mengalami masalah, dan banyak bank umum masih beroperasi. Nasabah dapat memilih bank lain jika perlu.Dalam keseluruhan, OJK dan LPS berusaha dengan sebaik-baiknya untuk mengatasi masalah ini dan melindungi nasabah.