Gaya Hidup
Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Memahami Batasan Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional
2024-11-10
Masyarakat Indonesia memiliki akses yang luas terhadap berbagai layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Namun, tidak semua tindakan operasi medis dijamin oleh program ini. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi jenis-jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, serta memahami persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan manfaat jaminan kesehatan saat membutuhkan tindakan operasi.

Mengungkap Batasan Cakupan Operasi BPJS Kesehatan

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Meskipun BPJS Kesehatan memberikan jaminan yang luas bagi masyarakat, terdapat beberapa jenis operasi yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan. Operasi-operasi tersebut antara lain:1. Operasi akibat dampak kecelakaan kerja, yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja.2. Operasi kosmetika atau estetika, yang tidak berdampak langsung pada kesehatan.3. Operasi akibat melukai diri sendiri, yang disebabkan oleh tindakan tidak hati-hati atau ceroboh.4. Operasi di rumah sakit luar negeri, yang berada di luar jangkauan BPJS Kesehatan.5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur pengajuan BPJS Kesehatan.

Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Meskipun terdapat beberapa pembatasan, BPJS Kesehatan tetap menjamin 19 jenis operasi yang dianggap penting dan mendesak. Jenis-jenis operasi tersebut meliputi:1. Operasi Jantung2. Operasi Caesar3. Operasi Kista4. Operasi Miom5. Operasi Tumor6. Operasi Odontektomi7. Operasi Bedah Mulut8. Operasi Usus Buntu9. Operasi Batu Empedu10. Operasi Mata11. Operasi Bedah Vaskuler12. Operasi Amandel13. Operasi Katarak14. Operasi Hernia15. Operasi Kanker16. Operasi Kelenjar Getah Bening17. Operasi Pencabutan Pen18. Operasi Penggantian Sendi Lutut19. Operasi Timektomi

Persyaratan untuk Mendapatkan Tanggungan Operasi BPJS Kesehatan

Untuk memperoleh tanggungan BPJS Kesehatan saat membutuhkan tindakan operasi, pasien harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:1. Memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).2. Mendapatkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.3. Memiliki kartu pasien dari rumah sakit tempat operasi akan dilakukan.Dengan memenuhi persyaratan tersebut, pasien dapat memperoleh jaminan pembiayaan dari BPJS Kesehatan untuk tindakan operasi yang termasuk dalam daftar yang ditanggung.

Proses Pengajuan Tanggungan Operasi BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan tanggungan BPJS Kesehatan saat membutuhkan tindakan operasi, pasien harus berobat terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan.Dengan memahami batasan cakupan operasi BPJS Kesehatan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, masyarakat dapat memanfaatkan program jaminan kesehatan nasional ini secara optimal saat membutuhkan tindakan operasi medis.
More Stories
see more