Dalam persiapan untuk memanfaatkan peluang bisnis emas, Bank Syariah Indonesia (BSI) mengeksplorasi potensi besar yang ditawarkan oleh regulasi terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi ini membuka jalan bagi pengembangan ekosistem bisnis emas yang lebih luas dan berkelanjutan. Ekonom utama BSI, Banjaran Surya Indrastomo, menjelaskan bahwa bank telah mencatat kinerja yang sangat baik dalam produk-produk emas sejak didirikan tiga tahun lalu. Dengan adanya Peraturan OJK No. 17 Tahun 2024, BSI berharap dapat menjadi pelopor dalam bidang ini, memberikan layanan bullion yang memiliki cadangan emas nyata, berbeda dengan platform perdagangan emas online yang ada.
Di tengah-tengah musim gugur yang indah, Bank Syariah Indonesia (BSI) mempersiapkan diri untuk meluncurkan layanan bullion bank pada tahun 2025. Hal ini didukung oleh regulasi baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Ekonom utama BSI, Banjaran Surya Indrastomo, menyatakan bahwa peraturan ini membuka peluang pengembangan ekosistem bisnis emas yang lebih luas. Sejak didirikan tiga tahun lalu, BSI telah mencatat kinerja yang sangat baik dalam produk-produk emas, termasuk cicil dan gadai emas.
Layanan bullion bank milik BSI akan berbeda dari platform perdagangan emas online yang ada saat ini. Banjaran menjelaskan bahwa layanan ini selalu memiliki underlying atau cadangan emas nyata, yang membuatnya lebih aman dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. "Dalam konteks syariah, semua lembaga keuangan syariah yang terlibat dengan komoditas seperti emas selalu memiliki cadangan fisik," kata Banjaran.
Berdasarkan survei seperti SUSENAS, logam mulia termasuk emas masuk ke dalam tiga pilihan investasi teratas masyarakat. Banjaran juga menyoroti bahwa emas memiliki potensi finansialisasi komoditas yang signifikan. Di antara 28 komoditas yang menjadi fokus hilirisasi pemerintah, emas bisa menciptakan efek multiplier hingga 1,48%. Ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi produsen emas.
Banjaran menambahkan bahwa layanan bullion ini merupakan kesempatan emas untuk mendongkrak pertumbuhan bank syariah, yang saat ini masih lebih rendah dibandingkan bank konvensional. "Saya melihat bahwa kita bisa menjadi bank emas suatu hari nanti," ucap Banjaran. Namun, dukungan ekosistem yang lebih luas diperlukan untuk mengembangkan pola bank emas ini, sejalan dengan kebutuhan hilirisasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Direktur Utama BSI, Hery Gunardi, juga menyatakan bahwa pihaknya sedang mengajukan izin untuk menjalankan usaha bank emas tersebut. Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan agar Pegadaian melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) dan BSI menjadi pengelola bank emas atau bullion bank.
Sebagai penutup, Banjaran menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak untuk memastikan bahwa layanan bullion bank dapat berkembang dengan baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dari sudut pandang seorang jurnalis, peluang bisnis emas ini menunjukkan betapa pentingnya inovasi dan adaptasi dalam dunia keuangan. Regulasi baru dari OJK bukan hanya membuka pintu bagi pengembangan ekosistem bisnis emas yang lebih luas, tetapi juga menjamin transparansi dan keamanan bagi investor. Melalui layanan bullion bank, BSI tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga memberikan solusi investasi yang lebih aman dan berkelanjutan bagi masyarakat.