Program pemeriksaan kesehatan gratis (PKG) yang akan dimulai pada bulan Februari mendatang menawarkan layanan medis tanpa biaya bagi jutaan warga Indonesia. Masyarakat perlu melengkapi data diri di aplikasi SATU SEHAT sebelum mengunjungi puskesmas terdekat. Layanan ini bertujuan untuk mencakup lebih dari 200 juta orang dalam lima tahun ke depan. Proses pendaftaran termasuk mengunduh aplikasi, mengisi biodata, memilih tanggal pemeriksaan, dan mendaftar JKN. Persiapan tambahan diperlukan untuk pengidap hipertensi dan diabetes.
Masyarakat yang ingin mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis harus melakukan beberapa langkah persiapan. Pertama, mereka perlu mengunduh aplikasi SATU SEHAT Mobile dan mengisi semua informasi pribadi yang diperlukan. Selanjutnya, pemilihan tanggal pemeriksaan dapat dilakukan sesuai dengan ketersediaan waktu. Untuk bayi baru lahir, pendaftaran dilakukan oleh tenaga kesehatan melalui ASIK. Jika ada kesulitan, bantuan dapat diperoleh melalui WhatsApp.
Proses pendaftaran juga mencakup aktivasi atau pendaftaran ulang JKN sebulan sebelum hari ulang tahun. Ini penting agar penanganan masalah kesehatan yang ditemukan selama pemeriksaan bisa ditindaklanjuti dengan baik. Peserta akan menerima notifikasi melalui WhatsApp pada H-30, H-7, H-1, dan Hari H. Pada H-7, peserta harus mengisi kuesioner skrining mandiri. Bagi pengidap hipertensi dan diabetes, disarankan untuk berpuasa 8-10 jam sebelum pemeriksaan.
Layanan pemeriksaan kesehatan gratis ini akan tersedia di puskesmas dan bertujuan untuk mencakup sekitar 60 juta orang pada tahap awal. Dalam lima tahun ke depan, targetnya adalah lebih dari 200 juta warga Indonesia. Masyarakat yang telah mendaftar akan menerima pemeriksaan menyeluruh tanpa biaya. Namun, tindak lanjut medis setelah pemeriksaan gratis perlu disesuaikan dengan kepesertaan BPJS.
Saat mengunjungi fasilitas kesehatan, peserta harus membawa identitas diri, buku KIA jika memiliki anak balita, tiket pemeriksaan dari aplikasi SATU SEHAT, dan hasil pengisian formulir kuesioner skrining. Masyarakat yang berulang tahun di bulan Januari, Februari, dan Maret 2025 dapat berkunjung ke FKTP hingga 30 April 2025. Sementara itu, masyarakat lainnya dapat datang hingga maksimal 30 hari setelah hari ulang tahun mereka.