Pasar
Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal di Indonesia Meningkat Signifikan
2025-01-24

Dalam upaya memerangi aktivitas keuangan ilegal, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mencatat peningkatan signifikan dalam penanganan kasus-kasus terkait pinjaman online dan investasi ilegal. Selama tahun 2024, Satgas PASTI berhasil menangani sekitar 16.000 pengaduan yang melibatkan entitas-entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 2.930 entitas pinjaman online dan 310 penawaran investasi ilegal telah dikonfirmasi sebagai berpotensi merugikan masyarakat. Selain itu, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran rekening bank dan nomor kontak terkait aktivitas ilegal ini.

Pengawasan dan Pemblokiran Entitas Ilegal

Satgas PASTI telah mengambil langkah-langkah tegas untuk mengawasi dan memblokir entitas-entitas ilegal yang beroperasi di platform digital. Upaya ini termasuk pemblokiran rekening bank dan nomor kontak yang digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam praktik-praktik tidak sah. Langkah-langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini.

Sejak awal tahun 2024, Satgas PASTI telah menangani lebih dari 16.000 pengaduan yang berkaitan dengan entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 2.930 entitas pinjaman online dan 310 penawaran investasi ilegal telah dikonfirmasi sebagai berpotensi merugikan masyarakat. Selain itu, Satgas PASTI juga telah memblokir 228 rekening bank atau virtual account serta 1.632 nomor kontak yang digunakan oleh pihak penagih utang ilegal. Langkah-langkah ini diperlukan untuk mencegah penyebaran aktivitas ilegal dan melindungi konsumen dari penipuan dan kerugian finansial.

Peningkatan Penanganan Kasus Aktivitas Ilegal

Kuartal IV-2024 menjadi periode penting bagi Satgas PASTI dalam upaya memperkuat penanganan aktivitas ilegal. Dalam kuartal tersebut, Satgas PASTI berhasil menghentikan operasi 796 entitas ilegal. Entitas-entitas ini terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal di berbagai platform digital dan 44 konten penawaran pinjaman pribadi yang melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen kuat dari Satgas PASTI dalam menjaga integritas pasar keuangan.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, sejak tahun 2017 hingga akhir Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan total 12.185 entitas keuangan ilegal. Angka ini mencakup 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Upaya ini menunjukkan bahwa Satgas PASTI terus meningkatkan efektivitasnya dalam memerangi aktivitas keuangan ilegal dan melindungi masyarakat dari penipuan dan kerugian finansial.

More Stories
see more