Pasar
Penarikan Uang Koin Edisi Spesial Membuat Nilai Pasarnya Melambung
2025-02-05

Dalam perkembangan terbaru di dunia numismatik, Bank Indonesia (BI) telah menarik dua jenis uang koin edisi spesial dari peredaran. Langkah ini memicu minat kolektor dan meningkatkan nilai jual koin tersebut di pasar online. Meskipun koin ini tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, mereka tetap memiliki daya tarik tersendiri bagi para penggemar.

Detil Penarikan dan Nilai Pasar Koin Edisi Spesial

Pada tanggal 31 Januari 2025, Bank Indonesia secara resmi menarik dua jenis uang koin edisi spesial dari peredaran, yakni koin Rp150.000 dan Rp10.000 dengan tahun emisi 1999. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2025. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal tersebut, sehingga koin-koin ini tidak lagi berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Koin Rp10.000 edisi 1999, yang awalnya diterbitkan untuk mendukung program UNICEF, kini menjadi incaran para kolektor. Berdasarkan pantauan di beberapa platform e-commerce, koin ini dijual dengan harga mencapai hampir tiga puluh juta rupiah. Harga bervariasi, mulai dari sepuluh juta hingga dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah. Penilaian akurat dan konsisten terhadap keaslian dan kualitas koin dilakukan oleh Numismatic Guaranty Company (NGC), sebuah layanan penilaian pihak ketiga terkemuka.

Masyarakat yang masih memiliki koin-koin ini dapat menukarkannya di bank-bank umum atau Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Proses penukaran dapat dilakukan selama sepuluh tahun sejak tanggal penarikan, yaitu hingga 31 Januari 2035. Untuk melakukan penukaran, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR.

Keputusan ini menunjukkan upaya BI dalam mengelola sirkulasi mata uang dengan lebih efisien, sementara juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mempertahankan nilai historis koin-koin edisi spesial tersebut.

Sebagai seorang jurnalis, saya melihat bahwa langkah ini bukan hanya sekadar perubahan regulasi, tetapi juga menciptakan peluang baru bagi dunia numismatik di Indonesia. Penarikan koin-koin ini dari peredaran menambah nilai historis dan estetika mereka, menjadikannya lebih berharga bagi para kolektor dan pencinta sejarah. Ini juga mengingatkan kita akan pentingnya melestarikan warisan moneter negara.

More Stories
see more