Pasar
Pengesahan RUU BUMN: Langkah Menuju Profesionalisme dan Daya Saing Global
2025-02-05

Parlemen Indonesia telah menetapkan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang resmi pada Selasa, 5 Februari 2025. Inisiatif ini mencakup sepuluh poin penting yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, efisiensi, dan daya saing global BUMN. Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menekankan perlunya transformasi BUMN menjadi entitas bisnis yang lebih baik dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pengembangan sumber daya manusia berkualitas juga menjadi fokus utama dalam upaya peningkatan kinerja BUMN.

Dalam konteks pengesahan ini, pemerintah dan DPR berkomitmen untuk memperbarui definisi BUMN agar dapat melaksanakan tugasnya secara optimal. Salah satu langkah penting adalah pembentukan Badan Kelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara, yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola BUMN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN ditegaskan untuk meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan BUMN.

Berbagai regulasi baru juga ditetapkan, termasuk Business Judgement Rule yang memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN. Pengelolaan aset BUMN harus dilakukan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta diatur dengan ketat berdasarkan perundang-undangan. Pengaturan sumber daya manusia menjadi salah satu poin penting, di mana BUMN wajib memberikan peluang kepada penyandang disabilitas dan masyarakat setempat, serta memfasilitasi karyawan perempuan untuk menduduki posisi strategis.

Regulasi mengenai pembentukan anak perusahaan BUMN dirinci dengan lebih mendalam, termasuk persyaratan dan mekanisme pendiriannya. Privatisasi BUMN juga diatur secara fundamental, dengan kriteria dan mekanisme yang jelas untuk memastikan bahwa privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara. Pengawasan intern dan komite audit diperkuat untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi. Terakhir, BUMN diwajibkan untuk melaksanakan program pembinaan, pelatihan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

Melalui pengesahan undang-undang ini, pemerintah dan DPR berharap BUMN dapat bertransformasi menjadi entitas bisnis yang lebih profesional, efisien, dan memiliki daya saing global. Regulasi baru ini diharapkan akan membawa perubahan positif dalam pengelolaan BUMN, sehingga kontribusi mereka terhadap ekonomi nasional dapat ditingkatkan secara signifikan.

More Stories
see more