Dalam upaya melindungi perekonomian dan kesehatan masyarakat, Bea Cukai Bandung berhasil mengamankan lebih dari 2 juta batang rokok ilegal tanpa tanda cukai. Operasi ini dilakukan di beberapa lokasi di Bandung dan menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dengan nilai barang mencapai sekitar Rp3,69 miliar, penindakan ini tidak hanya memastikan penerimaan negara tetapi juga menjaga standar kesehatan produk yang beredar.
Pada akhir Januari 2025, di wilayah yang dipenuhi keindahan alam seperti Pangalengan dan Bojongloa Kaler, petugas Bea Cukai Bandung berhasil mengamankan sebanyak 2.478.400 batang rokok ilegal. Jenis rokok yang diamankan termasuk sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin. Nilai total barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3,69 miliar, dengan kerugian cukai mencapai Rp1,85 miliar.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung, Yudi Irawan, menekankan bahwa rokok ilegal bukan hanya merusak ekonomi negara tetapi juga membahayakan kesehatan publik karena kurangnya standar produksi. Dengan penindakan yang konsisten dan kerja sama lintas sektor, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat dikurangi secara signifikan.
Saat ini, barang bukti, kendaraan pengangkut, dan pelaku telah diamankan di kantor Bea Cukai Bandung untuk proses hukum lebih lanjut. Masyarakat diundang untuk berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli produk ilegal dan melaporkan aktivitas mencurigakan.
Bersama-sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan ekonomi yang lebih kuat untuk kemajuan bangsa.
Dari perspektif seorang jurnalis, operasi ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam melawan perdagangan ilegal. Hal ini tidak hanya membantu meningkatkan pendapatan negara tetapi juga memastikan bahwa produk yang beredar aman dan terjamin kualitasnya. Ini adalah langkah maju yang signifikan bagi kesehatan dan ekonomi masyarakat Indonesia.