Pasar
Pengawasan Ketat Penagihan Pinjaman Online: Langkah OJK Mewujudkan Praktik Etis
2025-01-07
Jakarta, CNBC Indonesia – Regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap penagihan pinjaman online resmi bertujuan untuk menciptakan praktik yang etis dan melindungi konsumen. Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending wajib mematuhi aturan yang ketat dalam proses penagihan, termasuk penggunaan debt collector bersertifikasi.
Memastikan Praktik Penagihan yang Bertanggung Jawab dan Beretika
Penegakan Aturan Penagihan yang Etis
Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 menegaskan bahwa setiap perusahaan fintech P2P lending harus melakukan penagihan dengan cara yang etis dan sesuai hukum. Penggunaan tenaga penagihan atau debt collector hanya diizinkan jika mereka telah tersertifikasi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Hal ini memastikan bahwa penagih memiliki pemahaman mendalam tentang kode etik dan peraturan yang berlaku.Dengan adanya regulasi ini, diharapkan praktik penagihan dapat lebih bertanggung jawab dan melindungi hak-hak konsumen. Pelanggaran seperti ancaman atau penagihan yang melibatkan pihak tidak terkait dapat dilaporkan ke OJK atau AFPI, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab.Tanggung Jawab Penyelenggara atas Proses Penagihan
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan bahwa setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, ada ketentuan dan etika khusus dalam proses penagihan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara.Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau hal-hal negatif lainnya, termasuk unsur SARA dalam proses penagihan. Waktu penagihan juga dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, sehingga tidak mengganggu aktivitas sehari-hari debitur. Penyelenggara juga bertanggung jawab atas semua proses penagihan yang dilakukan oleh debt collector yang bekerja sama dengan mereka.Ciri-Ciri Debt Collector Resmi yang Harus Diketahui
Masyarakat perlu waspada terhadap ciri-ciri debt collector resmi untuk memastikan legalitas dan keabsahan mereka. Salah satu indikator utama adalah identitas resmi. Debt collector asli selalu membawa surat tugas resmi dari lembaga keuangan yang bersangkutan. Surat tugas tersebut mencantumkan nama, nomor identitas, dan keperluan penagihan, serta memiliki tanda tangan dan cap resmi.Selain itu, debt collector resmi biasanya akan menghubungi terlebih dahulu untuk menjadwalkan penagihan. Metode penagihan yang digunakan harus profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum, tanpa ancaman atau kekerasan. Informasi utang yang disampaikan juga harus akurat dan lengkap, termasuk jumlah tagihan, nama kreditur, dan rincian lainnya. Jika ragu, masyarakat dapat menghubungi langsung pihak lembaga keuangan atau kreditur untuk verifikasi.Mengoptimalkan Perlindungan Konsumen dalam Penagihan Pinjaman Online
Perlindungan konsumen menjadi prioritas utama dalam regulasi penagihan pinjaman online. Dengan aturan yang jelas dan ketat, OJK berusaha mewujudkan praktik penagihan yang bertanggung jawab dan etis. Pelaporan pelanggaran dapat dilakukan dengan mudah, baik ke OJK maupun AFPI, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi.Regulasi ini bukan hanya melindungi konsumen, tetapi juga memastikan bahwa industri fintech P2P lending dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan. Penyelenggara yang mematuhi aturan akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, sehingga meningkatkan reputasi dan kredibilitas mereka dalam jangka panjang. Dengan demikian, praktik penagihan yang etis akan menjadi standar baru dalam industri ini.