Barang-barang kebutuhan wanita seperti pembalut dan tampon kini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai Januari 2025. Keputusan ini menimbulkan perdebatan mengenai beban ekonomi yang ditanggung wanita, serta membandingkan kebijakan pajak serupa di berbagai negara. Beberapa negara telah mengambil langkah-langkah untuk mengurangi atau bahkan menghapuskan pajak atas produk sanitasi menstruasi. Namun, Indonesia belum menerapkan kebijakan serupa.
Pengenaan PPN pada produk sanitasi menstruasi seperti pembalut dan tampon menjadi topik hangat di Indonesia. Mulai Januari 2025, tarif PPN sebesar 12% akan diberlakukan, yang tentunya akan memberikan dampak signifikan pada pengeluaran bulanan wanita. Ini merupakan beban tambahan bagi banyak wanita, terlebih lagi bagi mereka yang memiliki pendapatan rendah. Kebijakan ini juga mencerminkan ketidakadilan gender karena hanya wanita yang terkena dampak langsung dari pengenaan pajak ini.
Kebijakan pajak ini mendapat kritik karena dianggap tidak adil dan kurang mempertimbangkan aspek sosial. Produk sanitasi menstruasi adalah kebutuhan dasar bagi wanita, dan pengenaan pajak membuatnya menjadi lebih mahal. Di beberapa negara lain, seperti India, Kenya, Kanada, dan Malaysia, sudah ada upaya untuk mengurangi atau menghapuskan pajak atas produk tersebut. Misalnya, Kroasia yang awalnya mengenakan PPN 25% pada pembalut, sempat mengusulkan penurunan tarif hingga 5%, namun usulan tersebut ditolak oleh parlemen karena keraguan tentang efektivitasnya dalam menurunkan harga.
Banyak negara telah mengambil tindakan untuk mengurangi beban ekonomi akibat pengenaan pajak pada produk sanitasi menstruasi. Beberapa negara telah membebaskan atau menurunkan tarif pajak untuk produk ini. Hal ini mencerminkan kesadaran global terhadap pentingnya akses terjangkau ke produk sanitasi menstruasi sebagai bagian dari hak-hak dasar wanita.
Misalnya, Kanada telah sepenuhnya membebaskan semua produk sanitasi menstruasi dari pajak. Irlandia menerapkan tarif 0% untuk pembalut dan tampon, tetapi tetap mengenakan pajak 23% untuk menstrual cup. Afrika Selatan juga tidak mengenakan pajak atas pembalut dan pantyliner, meskipun tampon masih dikenakan pajak. Australia dan Korea Selatan sama-sama membebaskan pajak atas semua jenis produk sanitasi menstruasi. Prancis menurunkan tarif PPN dari 19,6% menjadi 5,5%, sementara Vietnam dan Jerman juga menerapkan tarif PPN 5%. Italia menerapkan tarif PPN 5% hanya untuk produk yang bisa digunakan kembali seperti pembalut kain dan menstrual cup. Dengan demikian, Indonesia tampak tertinggal dalam hal ini, belum menerapkan kebijakan serupa.