Pasar
Penghapusan Piutang Macet UMKM: Langkah Baru Pemerintah untuk Mendukung Sektor Pertanian dan Perikanan
2024-12-30

Pemerintah Indonesia telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang bertujuan untuk menghapus piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. PP ini muncul setelah lebih dari satu tahun penantian sejak Presiden Joko Widodo mengusulkan ide tersebut dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Meskipun ada berbagai pertanyaan mengenai teknis pelaksanaannya, PP ini mencakup kredit-kredit yang berasal dari bank atau lembaga pembiayaan BUMN dengan program yang telah berakhir. Namun, Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang masih berjalan, tidak termasuk dalam program pemutihan ini.

Kriteria dan Penjelasan Program Pemutihan Piutang Macet

PP 47 menyebutkan bahwa kredit yang dapat dihapus adalah yang berasal dari bank atau lembaga pembiayaan BUMN dengan program yang telah berakhir. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Sunarso, menjelaskan bahwa KUR tidak termasuk dalam program pemutihan karena program ini masih berlangsung. Kredit lain seperti Kredit Candak Kulak (KCK), Kredit Investasi Kecil (KIK), dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) termasuk dalam pemutihan.

Selain itu, Ekonom Senior Ryan Kiryanto menambahkan bahwa KUR memiliki jaminan dari PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Ini berarti jika terjadi kredit macet, risiko yang ditanggung oleh bank hanya 30%, sementara 70% diganti oleh kedua perusahaan jaminan tersebut. Oleh karena itu, KUR tidak masuk dalam kategori pemutihan. Ryan juga menjelaskan bahwa penghapusan piutang macet ini bertujuan untuk membantu korporasi dan pelaku usaha informal yang terkena dampak krisis moneter 1997-1998 dan krisis keuangan global 2008.

Dampak dan Perlunya Peraturan Turunan

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi bank-bank BUMN yang selama ini enggan melakukan hapus tagih karena khawatir merugikan negara. Para debitur yang tercatat sebagai kredit macet di BI Checking (sekarang SLIK OJK) akan mendapatkan kesempatan baru untuk mengakses pinjaman. Ryan menyarankan agar ada peraturan turunan dari PP 47 untuk menetapkan batasan dan teknis lebih lanjut dari pelaksanaan program pemutihan. Menurutnya, POJK diperlukan untuk mengatur hal-hal yang lebih teknis dan operasional.

Rio Febrianus Pasaribu, Partner di Hanafiah Ponggawa & Partners, menjelaskan bahwa KUR memiliki penjaminan yang jelas dari Askrindo dan Jamkrindo. Ini membuat KUR tidak memenuhi kriteria untuk dihapus tagih sesuai PP 47. Rio juga menekankan bahwa PP ini bisa menjadi pegangan bagi bank BUMN untuk menolak debitur KUR yang utangnya macet namun mencoba mengubah pencatatan programnya menjadi non-KUR. Setiap jenis kredit memiliki faktor risiko dan persyaratan yang berbeda, sehingga perubahan di tengah jalan tidak diperbolehkan. Pemerintah telah mempertimbangkan hal ini dalam pembuatan PP 47, mengecualikan KUR dari program pemutihan kredit macet UMKM.

More Stories
see more