Pasar
Pengawasan Aset Kripto: Langkah Penting Menuju Stabilitas Keuangan Nasional
2024-12-30
Jakarta, CNBC Indonesia – Regulasi pemerintah yang mendukung UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi kunci untuk memuluskan transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan ini juga diharapkan menciptakan kepastian hukum dalam pengaturan aset kripto di Indonesia.

Menuju Kestabilan Hukum dan Ekosistem Kripto yang Kuat

Mendorong Transisi Pengawasan dengan Urgensi

Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU P2SK harus segera diterbitkan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses transisi pengawasan aset kripto berjalan lancar. Menurut pasal 312 ayat (1) UU P2SK, peralihan kewenangan penuh harus dilakukan dalam waktu 24 bulan sejak disahkan pada 12 Januari 2023. Namun, hingga kini masih terdapat kekosongan hukum yang menghambat proses tersebut.Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menekankan bahwa PP aset kripto harusnya dikeluarkan lebih awal daripada POJK dan SEOJK. Dia menyatakan, "Kementerian teknis tampak enggan melepaskan urusan ini kepada OJK. Proses ini membutuhkan penyelesaian yang lebih mendalam, dan bola ada di pemerintah."

Kemacetan Administratif dan Dampaknya

Perubahan menteri perdagangan juga menjadi faktor yang memperlambat proses ini. Direktur Celios menjelaskan bahwa Kemendag cenderung lambat dalam merespons isu-isu penting seperti ini. Contoh kasus serupa terjadi dua tahun lalu saat revisi PMSE tentang perdagangan melalui sistem elektronik juga mengalami keterlambatan. Dia menambahkan, "Harusnya PP diterbitkan lebih dahulu untuk memastikan regulasi yang tepat."

Tantangan dan Peluang dalam Industri Aset Kripto

Transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK harus dilakukan dengan hati-hati. Industri ini masih dalam tahap pertumbuhan dan sangat sensitif. Pengaturan yang baik akan memberikan ruang tumbuh yang optimal bagi industri aset kripto. Pendirian bursa kripto patut diapresiasi karena telah mendengarkan aspirasi pihak industri dan investor.Perubahan paradigma dari aset/barang menjadi investasi menandai langkah penting. Di Bappebti, pola pikir yang digunakan adalah perdagangan bursa berjangka komoditas, sementara OJK menggunakan pendekatan investasi. "Perubahan ini menjanjikan lingkungan yang lebih kondusif bagi investor," ujar Huda. Meskipun aturan mungkin menjadi lebih ketat, hal ini akan menguntungkan investor dengan 'pengalaman' OJK.

Persiapan OJK dan Potensi Pertumbuhan

Eksekutif Pengawas ITSK Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa OJK telah melakukan berbagai persiapan untuk menerima peralihan kewenangan. Meski tidak dapat mempercepat proses penerbitan PP, OJK siap mengambil alih sesuai batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.Sementara itu, data dari Bappebti menunjukkan perkembangan nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp475,13 triliun pada Januari-Oktober 2024, meningkat 352,89% dibanding periode yang sama pada 2023. Ini membuktikan bahwa perdagangan aset kripto semakin diminati masyarakat. Kepala Bappebti Kasan menegaskan, "Perkembangan ini juga akan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak."Jumlah pelanggan aset kripto hingga Oktober 2024 mencapai 21,63 juta orang, dengan 716 ribu pelanggan aktif bertransaksi. Jenis aset kripto dengan nilai transaksi terbesar termasuk Tether (USDT), Ethereum (ETH), Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE), dan Solana (SOL). Potensi pasar aset kripto di Indonesia masih sangat besar, dan Indonesia diharapkan menjadi salah satu pemimpin pasar kripto global di masa depan.
More Stories
see more