Praktik penipuan impersonasi adalah ketika seseorang menyamar sebagai individu atau entitas lain untuk mendapatkan keuntungan ilegal. Salah satu contoh umum adalah ketika pelaku berpura-pura menjadi perusahaan investasi resmi untuk mencuri dana korban. Modus ini sangat berbahaya karena dapat merusak reputasi perusahaan asli dan merugikan konsumen yang tidak waspada.
OJK mencatat bahwa sebagian besar link penipuan ini berasal dari platform Telegram, WhatsApp, dan Instagram. Ini menunjukkan bahwa media sosial dan aplikasi pesan instan menjadi sarana utama para penipu untuk menjaring korban. Oleh karena itu, nasabah harus ekstra hati-hati saat menerima komunikasi dari sumber yang tidak jelas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menekankan pentingnya laporan cepat atas aktivitas penipuan. "Jangan tunggu ada kerugian, laporkan segera," katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner November 2024. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya proaktivitas dalam menghadapi ancaman penipuan.
Sejak awal tahun hingga November 2024, OJK telah menerima 31.099 aduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Aduan terbanyak datang dari sektor perbankan dan fintech, yang mencerminkan betapa rentannya kedua sektor ini terhadap penipuan digital. Langkah-langkah pencegahan yang tepat dapat membantu mengurangi risiko ini secara signifikan.
Nasabah perlu mengambil langkah-langkah preventif untuk melindungi diri dari penipuan digital banking. Pertama, jangan pernah memberikan kode akses atau PIN kepada siapa pun. Kedua, hindari mencatat dan menyimpan kode akses di tempat yang mudah diketahui orang lain. Ketiga, selalu periksa transaksi dengan teliti sebelum melakukan konfirmasi.
Selain itu, setiap kali melakukan transaksi, tunggulah beberapa saat hingga menerima respon balik. Periksa notifikasi transaksi melalui SMS atau email dengan seksama dan segera hubungi bank jika ada transaksi yang mencurigakan. Ganti PIN jika Anda merasa bahwa informasi tersebut telah diketahui oleh orang lain. Lapor ke bank jika SIM Card GSM hilang atau dicuri. Berhati-hatilah dengan aplikasi spam atau malware, dan hindari transaksi internet di tempat umum seperti warnet atau WiFi gratis. Jangan lupa logout setelah selesai bertransaksi, dan pastikan semua data terhapus jika berganti ponsel.
Keamanan transaksi digital bukan hanya tanggung jawab institusi finansial tetapi juga nasabah. Pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) harus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, namun nasabah juga harus waspada dan proaktif dalam melindungi diri. Dengan mengikuti tips-tips yang disebutkan, risiko penipuan dapat diminimalisir.
Peran edukasi juga sangat penting. Nasabah harus diberi pemahaman yang cukup tentang potensi bahaya dan cara-cara mencegahnya. OJK dan lembaga keuangan lainnya perlu terus berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran publik agar masyarakat bisa lebih aman dalam bertransaksi secara digital.