Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapat desakan kuat untuk segera merumuskan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online. Pihak Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menekankan bahwa regulasi ini sangat penting sebagai jaminan hak pekerja di sektor transportasi online. Mereka berharap aturan ini dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan janji seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menegaskan bahwa pengemudi ojek online membutuhkan perlindungan hukum melalui regulasi THR. Ini menjadi penting karena mereka termasuk dalam kategori hubungan kerja yang memiliki unsur pekerjaan, upah, dan perintah sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan adanya aturan ini, para platform penyedia jasa angkutan online dapat dipastikan akan memberikan THR kepada pengemudi ojol, taksi online, dan kurir.
THR bukan hanya merupakan hak, tetapi juga menjadi sumber pendapatan tambahan yang signifikan bagi pekerja platform. Saat ini, penghasilan mereka cenderung rendah karena tarif yang diterapkan oleh perusahaan platform sangat murah. Ditambah lagi dengan potongan platform yang mencapai hingga 50%, hal ini tentu saja memperburuk kondisi ekonomi para pengemudi ojol. Oleh karena itu, regulasi THR menjadi solusi yang mendesak untuk mengatasi masalah ini.
Kemnaker diminta untuk membuktikan komitmennya dalam melindungi hak-hak pengemudi ojol, taksi online, dan kurir. Salah satu cara efektif adalah dengan mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR kepada para pengemudi. Selain itu, proses pembuatan regulasi harus melibatkan partisipasi serikat pekerja ojol dalam pertemuan tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Dengan demikian, regulasi THR tidak hanya akan memberikan manfaat langsung kepada pengemudi ojol, tetapi juga memperkuat hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan platform. Langkah ini akan menjamin transparansi dan keadilan dalam sistem kerja, serta mencegah penyalahgunaan hak-hak pekerja. Kemnaker harus proaktif dalam merumuskan aturan ini agar dapat segera diterapkan dan memberikan dampak positif bagi seluruh pihak yang terlibat.