Kondisi keuangan perusahaan teknologi peer-to-peer (P2P) di Indonesia mengalami guncangan. Sebanyak 88 laporan pengaduan telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga akhir tahun 2024, terkait dengan PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P. Isu utama yang dilaporkan berkisar pada penundaan pembayaran imbal hasil kepada para pemberi pinjaman.
Penundaan pembayaran ini disebabkan oleh dugaan tindakan penipuan yang melibatkan dana sebesar Rp360 miliar. Menurut Friderica Widyasari Dewi, pejabat senior OJK, KoinP2P telah memberikan informasi resmi tentang penundaan tersebut kepada para lender, termasuk alasan dan proposal penyelesaiannya. Selain itu, perusahaan juga menawarkan solusi berupa perpanjangan waktu selama dua tahun dan kompensasi bulanan sebesar 5% per tahun.
OJK saat ini sedang melakukan investigasi mendalam untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Langkah-langkah pengawasan ketat juga diterapkan untuk memantau perkembangan dan upaya perbaikan yang dilakukan oleh manajemen KoinP2P. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi hak-hak konsumen, sehingga industri P2P lending dapat tetap berjalan dengan aman dan terpercaya.
Dengan adanya kasus ini, penting bagi setiap pelaku usaha di bidang fintech untuk selalu menjunjung tinggi etika bisnis dan prinsip kejujuran. Transparansi dalam operasional dan keterbukaan informasi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan.