Mulai hari ini, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan baru yang membatasi penjualan LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk menjamin bahwa harga LPG bersubsidi sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah peningkatan harga di tingkat pengecer dan memastikan distribusi LPG lebih terkontrol. Selain itu, ada masa transisi satu bulan bagi warung-warung yang ingin menjadi pangkalan LPG resmi.
Kebijakan baru ini berfokus pada pengendalian harga LPG 3 kg agar tetap stabil dan sesuai dengan batasan harga yang telah ditentukan. Dengan menghentikan penyaluran langsung ke warung-warung, pemerintah berusaha mencegah kenaikan harga yang tidak wajar. Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi LPG lebih tercatat dan dapat dipantau dengan baik, sehingga pemerintah dapat merespons kebutuhan riil masyarakat secara tepat.
Yuliot Tanjung menyatakan bahwa penyesuaian ini akan membantu mengurangi risiko over supply atau penggunaan LPG yang tidak efisien. Dengan sistem yang lebih terstruktur, pemerintah dapat memastikan bahwa LPG 3 kg mencapai konsumen dengan harga yang adil dan terjangkau. Selain itu, distribusi yang lebih tercatat akan memudahkan pemantauan dan evaluasi kebutuhan masyarakat secara akurat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa subsidi LPG benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Untuk mendukung implementasi kebijakan baru ini, pemerintah memberikan waktu satu bulan sebagai masa transisi. Selama periode ini, warung-warung yang sebelumnya menjual LPG 3 kg diberi kesempatan untuk mendaftar sebagai pangkalan LPG resmi. Proses pendaftaran dilakukan melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Setelah itu, mereka dapat mengajukan diri ke Pertamina untuk menjadi pangkalan LPG resmi.
Dengan menjadi pangkalan LPG resmi, warung-warung dapat mengurangi mata rantai distribusi, sehingga harga jual bisa lebih kompetitif. Yuliot Tanjung menekankan bahwa tujuan utamanya adalah untuk menghindari layer tambahan dalam rantai distribusi yang dapat menyebabkan kenaikan harga. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan memastikan bahwa subsidi LPG digunakan dengan efektif dan efisien.