Berita
Polda Bali Menetapkan Direktur Parq Ubud Sebagai Tersangka Pelanggaran Fungsi Lahan
2025-01-27

Polda Bali telah menetapkan seorang direktur perusahaan di Bali sebagai tersangka atas kasus pelanggaran fungsi lahan. Individu ini, berinisial AF, berasal dari Jerman dan terancam hukuman penjara serta denda yang signifikan. Kasus ini mencakup pembangunan ilegal pada lahan pertanian dan sawah dilindungi, yang melanggar undang-undang perlindungan lahan pangan berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Gianyar juga telah menutup lokasi yang dikenal sebagai Kampung Rusia karena diduga melakukan pelanggaran regulasi.

Kampung Rusia Ditutup Akibat Pelanggaran Regulasi

Proyek yang awalnya dikenal sebagai Kampung Rusia di Gianyar kini telah ditutup paksa oleh pemerintah daerah setempat. Lokasi ini menjadi sorotan publik karena diduga telah melakukan berbagai pelanggaran terhadap aturan penggunaan lahan. Penutupan ini merupakan langkah tegas untuk memastikan bahwa semua aktivitas di wilayah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lokasi yang sebelumnya dikenal sebagai Kampung Rusia berada di Jalan Sriwedari, Ubud, Gianyar. Proyek ini dikembangkan oleh PT Parq Ubud Partners dan mencakup pembangunan villa, pusat spa, dan peternakan hewan. Semua ini dibangun di atas lahan sawah dilindungi dan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Aktivitas ini dilakukan tanpa izin yang tepat, sehingga melanggar undang-undang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Tersangka AF Menghadapi Ancaman Hukuman Berat

Direktur PT Parq Ubud Partners, berinisial AF, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan ini didasarkan pada hasil penyelidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan 28 saksi dan analisis 34 sertifikat hak milik. AF, warga negara Jerman, kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Berdasarkan temuan penyidik, AF diduga telah membangun berbagai fasilitas seperti villa, pusat spa, dan peternakan hewan di atas lahan yang semestinya digunakan untuk pertanian dan sawah dilindungi. Pembangunan ini tidak memiliki izin resmi, sehingga melanggar undang-undang yang mengatur penggunaan lahan pertanian dan sawah. Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menyatakan bahwa tindakan hukum ini bertujuan untuk menjaga integritas penggunaan lahan pertanian dan sawah di Bali.

More Stories
see more