Pasar
Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM Sektor Pertanian, Perikanan, dan Perkebunan
2024-11-12
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya. Meskipun demikian, tidak semua utang UMKM dapat dihapuskan. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan ada sejumlah kriteria untuk utang UMKM yang dapat dihapuskan.

Kebijakan Penghapusan Utang UMKM Sektor Strategis

Kriteria Utang UMKM yang Dapat Dihapuskan

Menurut Maman Abdurrahman, UMKM yang diberikan penghapusan utang adalah yang memiliki tunggakan di bank BUMN alias Himbara. Kriteria utang yang dapat dihapustagih adalah sebagai berikut:a. Nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 per debitur atau nasabah;b. Telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku;c. Bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan; dand. Tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/kewajiban nasabah.

Sektor Pertanian, Perikanan, dan Perkebunan Prioritas

Maman Abdurrahman menegaskan bahwa program penghapusan utang ini merupakan bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, dan perkebunan. Menurutnya, UMKM yang bergerak di sektor-sektor tersebut telah mengalami berbagai permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.Maman juga menegaskan bahwa tidak semua pelaku UMKM yang memiliki tagihan di Himbara akan dihapuskan utangnya. Jika pihak bank pelat merah melihat mereka memiliki kemampuan pembayaran yang kuat, maka mereka tetap harus mengikuti prosedur pembayaran utang secara normal.

Batasan Nilai Utang dan Jangka Waktu Penghapusan

Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa rata-rata maksimal badan usaha yang dapat dihapuskan utangnya adalah Rp 500 juta, sedangkan untuk perorangan adalah Rp 300 juta. Selain itu, utang yang dapat dihapuskan adalah yang telah jatuh tempo dan sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara selama kurang lebih 10 tahun.Dengan demikian, program penghapusan utang UMKM ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi para pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang telah mengalami berbagai tantangan dan kesulitan dalam menjalankan usahanya. Namun, tidak semua UMKM dapat menikmati manfaat dari program ini, hanya yang memenuhi kriteria tertentu saja yang akan mendapatkan penghapusan utang.
More Stories
see more