Pasar
Kenaikan Harga Tiket Pesawat: Dampak Pajak dan Biaya Operasional yang Tak Terduga
2024-11-11
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), Irfan Setiaputra, mengungkapkan bahwa kenaikan harga tiket pesawat tak dapat dihindari dalam waktu dekat. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, serta biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang akan naik 35% pada tahun 2023.
Tiket Pesawat Bakal Makin Mahal, Ini Penyebabnya
Kenaikan PPN: Beban Baru bagi Penumpang
Irfan Setiaputra menegaskan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan berdampak langsung pada harga tiket pesawat. Sebagai perusahaan penerbangan, Garuda Indonesia tidak dapat menghindari kenaikan ini dan harus menyesuaikan harga tiket sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini akan menjadi beban tambahan bagi para penumpang yang ingin melakukan perjalanan udara.Selain PPN, biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) juga akan naik sebesar 35% pada tahun 2023. Irfan menjelaskan bahwa kenaikan ini terjadi secara diam-diam tanpa pemberitahuan kepada masyarakat. Akibatnya, harga tiket pesawat domestik akan semakin mahal, membebani para penumpang yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri.Pajak Avtur: Beban Tambahan untuk Penerbangan Domestik
Irfan juga mengungkapkan bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi perhitungan harga tiket pesawat adalah pajak. Untuk penerbangan tujuan luar negeri, tidak dikenakan pajak avtur, namun untuk penerbangan domestik, pajak avtur tetap dikenakan.Hal ini menjadi beban tambahan bagi perusahaan penerbangan, yang kemudian harus dialihkan kepada para penumpang melalui kenaikan harga tiket. Irfan menekankan bahwa Garuda Indonesia tidak memiliki pilihan lain selain menyesuaikan harga tiket sesuai dengan biaya operasional yang dikeluarkan.Biaya Bandara: Komponen Lain yang Mempengaruhi Harga Tiket
Selain pajak, biaya bandara juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi perhitungan harga tiket pesawat. Irfan menjelaskan bahwa untuk penerbangan domestik, Garuda Indonesia harus membayar biaya bandara yang berbeda-beda di setiap terminal.Misalnya, di Terminal 3 domestik, Garuda Indonesia harus membayar Rp168.000 kepada Angkasa Pura, sementara di Terminal 2 hanya Rp120.000. Bahkan di Bandara Halim, biaya bandara hanya Rp70.000. Perbedaan biaya ini kemudian turut mempengaruhi harga tiket yang harus ditanggung oleh penumpang.Irfan menegaskan bahwa Garuda Indonesia selalu menaati peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait harga tiket pesawat. Namun, dengan adanya berbagai komponen biaya yang terus meningkat, perusahaan terpaksa menyesuaikan harga tiket agar dapat tetap beroperasi dengan baik.Garuda Indonesia Belum Menaikkan Harga Tiket Sejak 2019
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, Irfan menekankan bahwa Garuda Indonesia belum pernah menaikkan harga tiket pesawat sejak tahun 2019. Namun, dengan adanya kenaikan PPN, biaya PJP2U, dan komponen biaya lainnya, perusahaan tidak dapat lagi menahan kenaikan harga tiket.Irfan mengakui bahwa keputusan ini akan berdampak pada para penumpang, namun ia menegaskan bahwa Garuda Indonesia tidak memiliki pilihan lain selain menyesuaikan harga tiket sesuai dengan kondisi operasional yang ada. Ia berharap agar masyarakat dapat memahami situasi yang dihadapi oleh perusahaan penerbangan saat ini.