Tiga individu berstatus tinggi di dunia memiliki hak istimewa untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa harus membawa paspor. Hak ini diberikan kepada mereka berdasarkan posisi dan gelar resmi yang mereka miliki. Dua negara, Inggris dan Jepang, mengizinkan pemimpin tertinggi mereka untuk bepergian dengan dokumen khusus yang memudahkan proses imigrasi. Meskipun demikian, anggota keluarga kerajaan lainnya tetap harus menggunakan paspor diplomatik.
Raja Charles III mewarisi hak istimewa dari pendahulunya untuk melakukan perjalanan internasional tanpa paspor. Dokumen khusus dikeluarkan atas nama pribadi raja, yang mencakup permintaan untuk memfasilitasi perjalanannya. Hal ini juga berlaku bagi para raja dan ratu Inggris sebelumnya, termasuk Ratu Elizabeth II.
Dokumen yang dibawa oleh Raja Charles III menyatakan bahwa Sekretaris Kerajaan Inggris memohon agar pembawa dokumen tersebut dapat melewati wilayah manapun tanpa hambatan. Selain itu, dokumen ini juga meminta bantuan dan perlindungan yang mungkin diperlukan selama perjalanan. Tanggung jawab pengelolaan dokumen ini diserahkan kepada Sir Clive Alderton, sekretaris pribadi Raja Charles III. Sebagai penasihat terpercaya, Sir Clive telah mendampingi Raja Charles dan Permaisuri Camilla sejak 2006. Namun, istri Raja Charles, Permaisuri Camilla, tetap harus memiliki paspor diplomatik untuk perjalanan internasionalnya.
Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako dari Jepang juga memiliki hak serupa untuk bepergian tanpa paspor. Dokumen kementerian Jepang menjelaskan bahwa mengeluarkan paspor untuk Kaisar atau Permaisuri akan sangat tidak pantas. Sebaliknya, mereka hanya perlu menyimpan dokumen kementerian yang memberikan akses bebas ke berbagai negara.
Berdasarkan dokumen kementerian bertanggal 10 Mei 1971, Kaisar dan Permaisuri Jepang tidak perlu menjalani prosedur imigrasi atau visa standar seperti warga negara biasa. Mereka cukup menyimpan dokumen kementerian yang menjamin perjalanan lancar. Departemen Luar Negeri Jepang akan memberitahu negara tujuan sebelum kedatangan Kaisar dan Permaisuri. Sementara itu, anggota keluarga kerajaan lainnya, termasuk putra mahkota dan putri, masih harus menggunakan paspor diplomatik untuk perjalanan internasional mereka.